Berita Viral
RESMI Aturan Tilang Kendaraan Operasi Patuh 2025 Lengkap Titik dan Jam Razia, Cek Sanksi dan Denda
Berikut aturan tilang kendaraan terbaru dalam operasi Patuh Jaya 2025 terbaru lengkap jenis pelanggaran hingga sanksi dan dendanya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut aturan tilang kendaraan terbaru dalam operasi Patuh Jaya 2025 terbaru lengkap jenis pelanggaran hingga sanksi dan dendanya.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini tengah menggelar Operasi Patuh di seluruh Indonesia dan berakhirpada Minggu 27 Juli 2025.
Operasi Patuh digelar untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan, program tersebut dijalankan dengan mengedepankan aspek preemtif, preventif, hingga represif secara simultan atau beriringan.
“Operasi Patuh ini sendiri bertujuan untuk menciptakan kondisi kamseltibcar lantas pasca pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sudah dicanangkan pada tanggal 19 September oleh lima pilar keselamatan,” kata Aries dikutip dari laman Korlantas Polri.
• DAFTAR Pelanggaran Target Razia di Operasi Patuh Jaya 2025 Lengkap Sanksi dan Dendanya
“Jadi, upaya-upaya yang dilakukan adalah mendukung pelaksanaan kegiatan Hari Keselamatan tersebut,” tambahnya.
Lalu, berapa denda bagi pengendara yang terjaring Operasi Patuh Juli 2025?
Besaran denda Operasi Patuh Juli 2025
Prioritas Operasi Patuh adalah kendaraan over dimensi dan over load (ODOL).
Namun, ada beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian Korlantas Polri selama Operasi Patuh.
Program tersebut menyasar kendaraan tanpa kelengkapan surat (SIM/STNK), pelanggaran marka dan rambu lalu lintas, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, termasuk menggunakan handphone (HP) ketika berkendara.
Operasi Patuh juga memperhatikan pelanggaran lain, seperti pengemudi di bawah umur, pelat nomor tidak sesuai spesifikasi, knalpot brong, dan penggunaan rotator atau sirine sesuai ketentuan.
Dari contoh-contoh pelanggaran yang sudah disebutkan, Aries mengatakan bahwa pengemudi yang tertangkap tangan melawan arus akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
Sementara itu, pengemudi yang terbukti tidak menggunakan helm akan dijatuhi denda senilai Rp 250.000 atau pidana kurungan maksimal satu bulan.
Polisi juga akan memberikan hukuman denda sebesar Rp 750.000 atau pidana kurungan paling lama tiga bulan untuk pengendara yang menggunakan HP ketika berkendara.
Pengemudi yang ketahuan mengemudi di bawah umur juga akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta atau pidana kurungan maksimal empat bulan.
Lokasi sasaran Operasi Patuh Juli 2025
Operasi Patuh tidak hanya menyasar bentuk pelanggaran, tapi juga lokasi masyarakat beraktivitas.
Tempat yang dijadikan sasaran operasi adalah kawasan tertib lalu lintas, kawasan industri, jalan raya dan jalan tol, kawasan rawan pelanggaran, kawasan atau jalur tertentu yang diberlakukan ganjil-genap.
Pintu masuk dan keluar terminal, stasiun KA, bandara dan pelabuhan, pintu keluar masuk obyek wisata dan pintu keluar-masuk pasar serta pusat perbelanjaan juga menjadi perhatian polisi selama program ini berjalan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, personel yang terlibat dalam Operasi patuh harus memedomani prosedur yang sudah ditetapkan. Personel juga diminta melaksanakan penindakan dengan cara yang humanis dan simpatik.
“Serta hindari tindakan kontraproduktif. Tidak ada negosiasi. Tidak ada transaksional dan jangan sakiti hati masyarakat,” kata Karyoto, Senin 14 Juli 2025.
Daftar 14 Pelanggaran Lalu Lintas di Operasi Patuh Jaya 2025
- Melanggar marka jalan
- Melawan arus
- Berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Tidak menggunakan helm SNI
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Melebihi batas kecepatan Pengendara di bawah umur
- Kendaraan tidak layak jalan Tidak dilengkapi kaca spion
- Menggunakan knalpot tidak standar
- Surat-surat kendaraan tidak lengkap
- TNKB tidak sesuai ketentuan
- Penggunaan rotator atau sirene yang bukan peruntukannya
• RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 1 Juli 2025 Kini Tanpa Razia Jalanan, Lengkap Sanksi dan Denda
Itulah aturan Operasi Patuh Jaya 2025.
Semoga bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
BEDA Apple Music Vs Spotify Lengkap Perbandingan Harga Langganan hingga Fitur dan Kualitas Layanan |
![]() |
---|
BESOK Agenda Buruh Gelar Aksi Demo 28 Agustus Lengkap 4 Isi Tuntutan, Titik Kumpul dan Jadwal Rute |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Prajurit TNI Aniaya Warga di Pekanbaru Pakai Cangkul Sampai Tewas |
![]() |
---|
Resmi Dibuka Seleksi Calon Anggota Baznas RI Lengkap Syarat dan Cara Pendaftaran di Kemenag |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Lengkap Pengakuan Motivator Pelaku Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.