Berita Viral
DAFTAR Pelanggaran Target Razia di Operasi Patuh Jaya 2025 Lengkap Sanksi dan Dendanya
Berikut daftar pelanggaran yang jadi target razia di Operasi Patuh Jaya 2025 lengkap sanksi dan dendanya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar pelanggaran yang jadi target razia di Operasi Patuh Jaya 2025 lengkap sanksi dan dendanya.
Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 mulai hari ini, Senin (14/7/2025) hingga 27 Juli 2025.
Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bahwa operasi ini tidak semata-mata untuk menindak, tetapi untuk membentuk budaya tertib lalu lintas di kalangan pengguna jalan.
"Dengan melibatkan sebanyak 2.938 personel gabungan," ujar Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Senin 14 Juli 2025.
• Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai 1 Juli 2025, Abai ETLE Kini STNK Diblokir
"Meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat lalu lintas dan angkutan jalan," kata dia.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan menindak 14 jenis pelanggaran yang selama ini kerap menjadi pemicu kecelakaan dan gangguan lalu lintas.
Berikut daftar lengkap pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2025:
1. Pengemudi yang melanggar marka,
2. Melawan arus,
3. Berkendara dengan mengkonsumsi narkoba atau mabuk,
4. Menggunakan ponsel di jalan,
5. Tidak menggunakan helm SNI,
6. Pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman,
7. Berkendara melebihi batas kecepatan,
| Viral Video Ibu-ibu Lumpuhkan Ular Kobra di Selakau Timur |
|
|---|
| Terungkap! Alasan Meta PHK 8.000 Karyawan, Terancam Bangkrut? |
|
|---|
| Viral Jembatan Cangar, Kembali Diselimuti Duka Setelah Penemuan Jasad Pria |
|
|---|
| Terungkap! Penyebab Sebenarnya Dua Kapal Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz |
|
|---|
| Kotak Sumbangan Pernikahan Dicuri di Gunungkidul, Uang Rp15 Juta Raib |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/DAFTAR-Pelanggaran-Target-Razia-di-Operasi-Patuh-Jaya-2025-Lengkap-Sanksi-dan-Dendanya.jpg)