Berita Viral
DAFTAR Pelanggaran Target Razia di Operasi Patuh Jaya 2025 Lengkap Sanksi dan Dendanya
Berikut daftar pelanggaran yang jadi target razia di Operasi Patuh Jaya 2025 lengkap sanksi dan dendanya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar pelanggaran yang jadi target razia di Operasi Patuh Jaya 2025 lengkap sanksi dan dendanya.
Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 mulai hari ini, Senin (14/7/2025) hingga 27 Juli 2025.
Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bahwa operasi ini tidak semata-mata untuk menindak, tetapi untuk membentuk budaya tertib lalu lintas di kalangan pengguna jalan.
"Dengan melibatkan sebanyak 2.938 personel gabungan," ujar Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Senin 14 Juli 2025.
• Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai 1 Juli 2025, Abai ETLE Kini STNK Diblokir
"Meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat lalu lintas dan angkutan jalan," kata dia.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan menindak 14 jenis pelanggaran yang selama ini kerap menjadi pemicu kecelakaan dan gangguan lalu lintas.
Berikut daftar lengkap pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2025:
1. Pengemudi yang melanggar marka,
2. Melawan arus,
3. Berkendara dengan mengkonsumsi narkoba atau mabuk,
4. Menggunakan ponsel di jalan,
5. Tidak menggunakan helm SNI,
6. Pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman,
7. Berkendara melebihi batas kecepatan,
Viral! Anggota DPRD Gorontalo Ucapkan ‘Rampok Uang Negara’ di Dalam Mobil, Kini Klarifikasi |
![]() |
---|
Skandal Video Syur Siswi SMA Lutim, Pria Beristri Jadi Tersangka 2025 |
![]() |
---|
Bullying SMK Cikarang Sebabkan Rahang Patah dan Trauma Psikis |
![]() |
---|
Jadwal Libur Idul Fitri 2026, 5 Hari Cuti Bersama dan Akhir Pekan Panjang |
![]() |
---|
Jadwal Gerhana Matahari 21 September 2025, Fenomena Langit yang Sayang Dilewatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.