Satreskoba Polres Singkawang Musnahkan Sabu 28,49 Gram, Komitmen Perangi Narkoba

sabu dimasukkan ke dalam ember berisi air, dicampur dengan racun rumput, dan diaduk hingga larut sebelum akhirnya dibuang ke septic tank.

Editor: Jamadin
Humas Polres Singkawang
MUSNAHKAN NARKOBA - Polres Singkawang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 28,49 gram, Selasa 15 Juli 2025. Pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 28,49 gram, hasil pengungkapan kasus yang melibatkan tersangka Fahilihan alias Milu bin Sagih. 

Pemusnahan dilakukan pada Selasa 15 Juli 2025 pukul 10.00 WIB di Mapolres Singkawang sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan, S.H., mewakili Kapolres Singkawang.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan para pemangku kepentingan, termasuk pihak Kejaksaan, BNN, Dinas Kesehatan, penasihat hukum, penyidik, serta awak media.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil sitaan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/37/A/VI/2025, tanggal 22 Juni 2025. Total barang bukti yang diamankan yakni 29,69 gram sabu, dengan rincian:

0,1 gram telah disisihkan untuk uji laboratorium ke BPOM Pontianak, 1 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan, 28,49 gram dimusnahkan hari ini.

Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu tersebut terlebih dahulu diuji menggunakan test kit, dengan hasil positif mengandung methamphetamine, yang termasuk dalam narkotika golongan I.

Selanjutnya, sabu dimasukkan ke dalam ember berisi air, dicampur dengan racun rumput, dan diaduk hingga larut sebelum akhirnya dibuang ke septic tank.

Hadir dalam kegiatan ini antara lain: Kasipidum Kejaksaan Negeri Singkawang Heri Susanto, S.H. (mewakili Kepala Kejari), Kasi Umum BNNK Singkawang Nuhdi A. (mewakili Kepala BNNK), Nurhayati dari Dinas Kesehatan Kota Singkawang, LIE FELIX, S.H., penasihat hukum tersangka, Kasi Humas Polres Singkawang, serta Para penyidik dan rekan-rekan jurnalis.

Polres Singkawang Musnahkan Barang Bukti Narkoba 159 Gram Sabu dan 13 Butir Ekstasi

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan PP No. 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Narkotika.

Kapolres Singkawang Melalui Kasatresnarkoba IPTU Defi Irawan, S.H. menyampaikan, Bahwa pemusnahan ini adalah bentuk keseriusan Polres Singkawang dalam menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika serta menjaga akuntabilitas barang bukti yang disita dari pelaku kejahatan narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” tegas IPTU Defi.

Dengan kegiatan ini, Polres Singkawang berharap dapat menumbuhkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum serta memperkuat sinergi lintas instansi dalam mewujudkan Singkawang yang bersih dari narkoba.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved