Polres Singkawang Musnahkan Barang Bukti Narkoba 159 Gram Sabu dan 13 Butir Ekstasi
Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi, sabu sebanyak 5 kantong plastik klip dengan berat bersih 159,91 gram, ekstasi sebanyak 13 butir dengan b
Penulis: Widad Ardina | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus terhadap tersangka inisial S.
Pemusnahan dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025, di halaman Mapolres Singkawang.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penangkapan yang dilakukan pada 1 Juni 2025 di rumah tersangka di Jalan Mawar, Kelurahan Jawa, Kecamatan Singkawang Tengah.
Saat ditangkap, tersangka ditemukan menyimpan berbagai jenis narkotika di dalam kamar, antara lain sabu, ekstasi, dan narkotika jenis juice.
Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi, sabu sebanyak 5 kantong plastik klip dengan berat bersih 159,91 gram, ekstasi sebanyak 13 butir dengan berat bersih 5,07 gram, dan narkotika jenis juice sebanyak 7 sachet dengan berat bersih 41,31 gram.
• Hasil Autopsi Jenazah Rafa Fauzan Belum Keluar, Polisi Masih Tunggu Kepastian dari Tim Forensik
Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik dan sebagai bukti di persidangan.
Seluruh narkotika tersebut telah diuji dan dinyatakan positif mengandung zat berbahaya seperti Methaphetamine, Metkatinona, dan MDMA, yang tergolong sebagai narkotika golongan I.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti dalam air bercampur racun rumput, lalu dibuang ke dalam septic tank, sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Barang bukti lain yang juga disita dari tersangka antara lain timbangan digital, plastik klip kosong, alat isap, serta satu unit handphone yang digunakan dalam transaksi.
Tersangka S kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, IPTU Defi Irawan, menyampaikan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah Kota Singkawang.
“Kami akan terus memberantas peredaran narkotika tanpa kompromi. Kerja sama masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi yang akurat,” tegas IPTU Defi. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Polres Singkawang
Barang Bukti Narkoba
Kasat Resnarkoba
Singkawang
Kalimantan Barat
Kalbar
Rabu 25 Juni 2025
Hidup Mati di Gunung Bawang Bengkayang! Agil dan Rekannya Disambar Petir, 12 Jam Tersesat |
![]() |
---|
Atap Ambruk, Rumah Warga di Pontianak Timur Rusak Parah Usai Hujan dan Angin Kencang |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Gudang di Kubu Raya |
![]() |
---|
Polres Landak Gelar Rakor Ketahanan Pangan dan Penanggulangan Karhutla |
![]() |
---|
Bupati Kubu Raya dan Kapolres Datangi Parkir Liar Tronton di Trans Kalimantan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.