Breaking News

KRONOLOGI Polisi Ciduk Mahasiswi Asal Tebas yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Simpan Sabu di Kos

WKA ditangkap di sebuah rumah kos Jalan AMD, Desa Sekura, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, sekira pukul 19.40 WIB.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polres Sambas
MAHASISWI JUAL NARKOBA - Sosok perempuan berinisial WKA (21) saat dihadirkan di Mapolresta Sambas pada Jumat 11 Juli 2025 usai ditangkap di sebuah rumah kos Jalan AMD, Desa Sekura, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. WKA saat ini masih berstatus mahasiswi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang mahasiswi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat berinisial WKA (21) ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas pada 9 Juli 2025.

WKA ditangkap di sebuah rumah kos Jalan AMD, Desa Sekura, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, sekira pukul 19.40 WIB.

Penangkapan WKA itu didasarkan atas laporan masyarakat setempat.

Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Eddy Sutrisno mengungkapkan, penangkapan tersangka WKA dari laporan masyarakat bahwa rumah kos tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. 

Dari hasil penyelidikan dan penggerebekan, ungkap Iptu Eddy Sutrisno, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

"Petugas mendapati satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap (bong), dan satu unit handphone milik terduga pelaku," katanya.

Eddy Sutrisno menjelaskan bahwa terduga pelaku merupakan mahasiswi berusia 21 tahun, warga Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas

"Saat ini, pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Sambas guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine serta pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti," tegasnya.

UPDATE Kasus Pengeroyokan di Semparuk Sambas, Keluarga Korban Bawa Barang Bukti ke Polisi

WKA Terancam 4 Tahun Penjara

Penyidik Satresnarkoba menjerat WKA dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun. 

Sementara itu, Satresnarkoba akan segera mengirim barang bukti ke Forensi Polda Kalbar

"Sementara barang bukti akan segera ditimbang di Pegadaian dan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar untuk diperiksa secara ilmiah," katanya.

Dia menambahkan, Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. 

"Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu upaya kepolisian menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari narkoba," ungkapnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved