ISI SURAT Edaran Pemkot Pontianak Maraknya Penipuan Data Elektronik, Kenali Contoh Modus-modusnya!
Pemkot Pontianak ingin meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE).
SE itu berisi tentang arahan untuk mengantisipasi maraknya penipuan data elektronik.
Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono, menyatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri, khususnya terkait administrasi kependudukan.
“Ini arahan dari Menteri Dalam Negeri, khususnya di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Banyak penipuan data yang dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi oleh pelaku,” ujar Edi Kamtono saat ditemui usai rapat di Pontive Center, Pontianak pada Selasa 8 Juli 2025.
Edi menyoroti amraknya modus penipuan yang memanfaatkan data pribadi untuk kemudian menjadi alat tindak kriminal.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada pihak lain.
“Seperti penipuan, penggelapan, dan lain sebagainya. Jadi masyarakat terutama harus hati-hati menyerahkan data, apalagi yang bisa berakibat kerugian,” jelasnya.
• Cegah Kejahatan Digital, Wali Kota Pontianak Keluarkan Surat Edaran
Tujuan Pemkot Pontianak Rilis SE
Edi mengungkap tujuan Pemkot Pontianak mengeluarkan SE tersebut.
Pemkot Pontianak ingin meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi.
“Surat edaran ini untuk mengantisipasi saja, supaya kita selalu ingat bahwa data-data kita bisa dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Ia menegaskan bahwa jika ditemukan adanya praktik penipuan data, hal itu dapat diproses secara hukum.
“Jika ditemukan adanya penipuan data, tentu ini masuk ranah pidana. Bila dilaporkan dan diusut, pelakunya bisa dihukum,” tegas Edi.
Contoh-contoh Penipuan Data Elektronik
1. Phishing
Pontianak
Surat Edaran Pemkot Pontianak
Edi Kamtono
modus penipuan
contoh Penipuan Data Elektronik
SE Pemkot Pontianak
LOCO Carwash dan Cafe Hadir di Pontianak, Usung Konsep Cuci Kendaraan Plus Kuliner |
![]() |
---|
Musisi Cafe Pontianak Harap Ada Sosialisasi Soal Aturan Royalti Lagu |
![]() |
---|
Musisi Pontianak Tanggapi Aturan Kewajiban Membayar Royalti atas Pemutaran Lagu di Ruang Publik |
![]() |
---|
Hotel Neo Gajah Mada Pontianak Bayar Royalti Musik Sejak 2019, GM Eksan: Sosialisasi Masih Minim |
![]() |
---|
Robo-Robo 2025 : Perayaan Tradisi Melayu Pontianak Masuki Tahun Ketiga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.