Breaking News

Cegah Kejahatan Digital, Wali Kota Pontianak Keluarkan Surat Edaran 

Menurutnya, modus penipuan yang memanfaatkan data pribadi bisa berupa penggelapan dan tindakan kriminal lainnya. 

Tayang:
Penulis: Ayu Nadila | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ayu Nadila
PENIPUAN DATA - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat diwawancarai usai rapat di Pontive Center Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa 8 Juli 2025. Ia mengeluarkan surat edaran untuk mengantisipasi maraknya penipuan data elektronik.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan surat edaran untuk mengantisipasi maraknya penipuan data elektronik. 

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri, khususnya terkait administrasi kependudukan.

“Ini arahan dari Menteri Dalam Negeri, khususnya di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Banyak penipuan data yang dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi oleh pelaku,” ujar Edi saat diwawancarai usai rapat di Pontive Center, Selasa 8 Juli 2025.

Menurutnya, modus penipuan yang memanfaatkan data pribadi bisa berupa penggelapan dan tindakan kriminal lainnya. 

Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada pihak lain.

“Seperti penipuan, penggelapan, dan lain sebagainya. Jadi masyarakat terutama harus hati-hati menyerahkan data, apalagi yang bisa berakibat kerugian,” jelasnya.

Edi mengatakan surat edaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi.

“Surat edaran ini untuk mengantisipasi saja, supaya kita selalu ingat bahwa data-data kita bisa dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Baca juga: LPTQ Kota Pontianak Lakukan Persiapan Hadapi MTQ Tingkat Provinsi Kalimantan Barat

Ia menegaskan bahwa jika ditemukan adanya praktik penipuan data, hal itu dapat diproses secara hukum.

“Jika ditemukan adanya penipuan data, tentu ini masuk ranah pidana. Bila dilaporkan dan diusut, pelakunya bisa dihukum,” tegas Edi. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved