Gapki Bersama Pemprov dan Polda Kalbar Sinergi Berantas Pencurian Sawit dan PKS Ilegal
pencurian TBS dan keberadaan PKS tanpa kebun maupun loading ramp baik yang berizin maupun belum, telah merusak rantai pasok dan merugikan petani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Maraknya pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan menjamurnya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa kebun, serta keberadaan loading ramp ilegal, telah memukul mundur iklim investasi perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat.
Menyikapi kondisi ini, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki Kalbar bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Polda Kalimantan Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Pembinaan dan Pengawasan Tata Niaga Kelapa Sawit di Kalimantan Barat" pada Rabu, 9 Juli 2025, di Hotel Alimoer, Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Ketua Gapki Kalbar, Aris Supratman, dalam sambutannya menyoroti urgensi penataan ulang sistem tata niaga sawit yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.
"Fenomena pencurian TBS dan keberadaan PKS tanpa kebun maupun loading ramp baik yang berizin maupun belum, telah merusak rantai pasok dan merugikan petani serta pelaku usaha perkebunan yang taat aturan," tegas Aris.
• GAPKI Kalbar : 80 Persen Perusahaan Sawit Sudah Miliki Kantor di Pontianak
FGD yang dihadiri sekitar 150 peserta dari perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit, dinas instansi terkait, dan media ini bertujuan untuk mencari solusi konkret terhadap permasalahan PKS tanpa kebun dan loading ramp ilegal.
Diskusi mendalam diharapkan mampu menghasilkan komitmen bersama guna menertibkan praktik-praktik ilegal yang merugikan.
Aris Supratman lebih lanjut berharap FGD ini dapat membentuk Tim Teknis gabungan yang melibatkan Pemerintah Daerah, Polda, dan Gapki.
"Tim Teknis ini nantinya akan bertugas merumuskan dan memberikan solusi komprehensif bagi para pelaku usaha perkebunan sawit di Kalimantan Barat. Ini adalah langkah awal yang krusial untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan," ujarnya.
Beberapa narasumber turut hadir dalam FGD ini, di antaranya perwakilan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat yang membahas penerapan Pergub Nomor 86 Tahun 2022 dari aspek pembinaan mutu hasil, harmonisasi kemitraan, dan perlindungan harga TBS di tingkat petani.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan implikasi keberadaan loading ramp sawit terhadap penerapan sistem tata niaga sawit sesuai regulasi.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat menjelaskan mekanisme perizinan usaha (KBLI 46202) melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Terakhir, perwakilan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memaparkan kolaborasi penguatan pengawasan dalam upaya mewujudkan pengelolaan kebun dan tata niaga sawit yang kondusif.
Penanggap utama dalam kegiatan ini meliputi perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan peneliti dari Fakultas Pertanian Universitas Tanjungpura, dengan moderator dari Gapki Kalbar.
• Aris Supratman Dilantik Sebagai Ketua Gapki Kalbar, Wujudkan Sinergi Industri Sawit Berkelanjutan
Rekomendasi dan Langkah Lanjut dari FGD
Guntur Minta Polda Kalbar Tangkap Pelaku Provokasi Media Sosial Tiktok |
![]() |
---|
Polisi Masih Ragu Tetapkan Tersangka dalam Kasus Pelecehan Anak 4 Tahun di Pontianak |
![]() |
---|
Tentang Oli Palsu. Wagub Krisantus: Saya Bukan Penegak Hukum, Saya Hanya Mendorong |
![]() |
---|
Satreskrim Polres Kayong Utara Amankan 2 Tersangka Pembalakan Liar, 92 Batang Kayu Belian Disita |
![]() |
---|
Puslitbang Polri Lakukan Evaluasi Kendaraan Dinas di Polres Singkawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.