Data Pribadi Rawan Disalahgunakan, Disdukcapil Imbau Waspada Aktivasi IKD
Imbauan ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 35 Tahun 2025 tentang Pencegahan Penipuan.
Penulis: Ayu Nadila | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Imbauan ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 35 Tahun 2025 tentang Pencegahan Penipuan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital dan Penyalahgunaan Data Kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan kontak pribadi dengan warga melalui media komunikasi seperti video call, pesan WhatsApp, Telegram, SMS, atau telepon terkait aktivasi IKD.
“Kami tegaskan bahwa proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara langsung atau tatap muka di tempat resmi, seperti Kantor Disdukcapil Kota Pontianak atau layanan Mal Pelayanan Publik yang sudah ditentukan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 8 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa dokumen dan data kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan data dasar dalam berbagai layanan publik maupun swasta.
Maka dari itu, masyarakat diminta untuk tidak membagikan data tersebut secara sembarangan.
“Jangan pernah mengunggah dokumen kependudukan ke media sosial atau aplikasi percakapan seperti WhatsApp, apalagi jika diarahkan oleh pihak tak dikenal. Ini berisiko disalahgunakan untuk pencurian identitas dan kejahatan siber lainnya,” jelasnya.
Dalam surat edaran tersebut, Disdukcapil juga memberikan sejumlah tips untuk mencegah kejahatan digital yang memanfaatkan data pribadi.
Baca juga: Pulang dengan Selamat, Jemaah Haji Pontianak Disambut Haru di Embarkasi Batam
Seperti memverifikasi identitas petugas sebelum memberikan informasi, tidak menggunakan data pribadi seperti tanggal lahir sebagai kata sandi, menggunakan fitur sensor (blur) saat mengirimkan dokumen, mengakses situs resmi yang menggunakan protokol keamanan “https”, serta memastikan alamat situs benar untuk menghindari pemalsuan domain.
“Kami berharap surat edaran ini disosialisasikan hingga ke tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan, sekolah, kantor, pasar, hingga pusat layanan publik lainnya,” imbaunya.
Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, Disdukcapil menyediakan layanan melalui WhatsApp di nomor 0819-0737-4035 atau email di disdukcapil@pontianak.go.id.
Salinan digital surat edaran juga tersedia di laman resmi Disdukcapil Pontianak melalui tautan https://disdukcapil.pontianak.go.id/page/surat-edaran-walikota. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Jembatan Sungai Duri 3 Bengkayang Rusak, BPJN Kalbar Siapkan Jembatan Darurat Bailey |
![]() |
---|
6 Sekolah SMP Negeri di Kecamatan Ambalau Sintang Kalimantan Barat Lengkap Alamat |
![]() |
---|
PILU! ANBK di Pemakaman Flores Timur, Potret Miris Pendidikan Digital 2025 |
![]() |
---|
6 Daftar SMP di Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau 2025 |
![]() |
---|
Workshop UKMK Sawit di Ketapang, Siapkan Petani Sawit Jelang Replanting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.