Berita Viral

Pergoki Istri Selingkuh, Suami di Mamuju Pilih Memaafkan dan Terima Ganti Rugi Rp10 Juta secara Adat

Hasilnya, pria selingkuhan bersedia membayar sanksi adat sebesar Rp10 juta sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. 

YouTube Tribun Lampung
ISTRI SELINGKUH - Foto ilustrasi hasil olah YouTubeTribun Lampung, Selasa 8 Juli 2025, memperlihatkan seorang suami di Mamuju, Sulawesi Barat, menghadapi kenyataan pahit ketika memergoki istrinya berselingkuh dengan pria lain. Pria selingkuhan bersedia membayar sanksi adat sebesar Rp10 juta sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. 

Dalam forum itu, pria selingkuhan mengakui kesalahannya dan bersedia membayar sanksi adat sebesar Rp10 juta. 

Uang tersebut tidak semata sebagai “ganti rugi,” tetapi simbol tanggung jawab moral atas pelanggaran norma adat dan sosial.

Sang suami, meski sempat terluka hati, memilih memberi maaf setelah proses panjang perundingan. 

Ia pun menerima sanksi adat tersebut sebagai bentuk pemulihan harga diri dan kehormatan keluarga.

Kegiatan mediasi berlangsung aman dan tertib, serta berakhir dengan penandatanganan surat pernyataan oleh seluruh pihak yang terlibat. 

Dalam surat itu, masing-masing berjanji tidak akan mengulangi tindakan yang meresahkan masyarakat.

Mengapa Pendekatan Adat Masih Relevan?

Apa Peran Adat dalam Menyelesaikan Konflik Rumah Tangga?

Di banyak daerah di Indonesia, adat masih menjadi sistem sosial yang kuat. 

Bukan hanya menyangkut upacara atau budaya, tetapi juga menyelesaikan masalah-masalah sosial yang kompleks.

Pendekatan adat memungkinkan proses penyelesaian dilakukan secara manusiawi dan partisipatif. 

Tidak melulu soal hukuman, tetapi bagaimana mengembalikan keseimbangan sosial yang terganggu.

Kasus di Mamuju menjadi bukti bahwa penyelesaian konflik tidak selalu harus berakhir di meja hijau. 

Kadang, kearifan lokal mampu menjadi jembatan damai dan itu yang terjadi di sini.

Nama Anak 58 Karakter 9 Kata di Karawang, Akulah Cinta Di Langit Prudence Lovely Princess Of Awanamp

Bagaimana Kasus Serupa Bisa Berbeda Penanganannya?

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved