Polres Sanggau dan Instansi Terkait Satukan Langkah untuk Cadangan Jagung Pemerintah

Kapolres menjelaskan bahwa saat ini Polres Sanggau telah melaksanakan penanaman jagung tahap pertama, dan sedang mempersiapkan penanaman tahap kedua.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES SANGGAU
RAPAT KOORDINASI - Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono saat foto bersama usai memimpin rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk membahas Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) di ruang PPKO Polres Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 2 Juli 2025. 

“Ini bukan tugas satu pihak, ini gerakan bersama. Ketahanan pangan adalah pondasi ketahanan negara. Sanggau harus jadi contoh bagi daerah lain, bahwa Polri dan masyarakat bisa bersinergi demi masa depan bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Hortikultura dan Perikanan (DKPTPHP) Kabupaten Sanggau, Kubin menyampaikan apresiasi atas inisiatif Polres Sanggau yang aktif di lapangan.

Menurutnya, penguatan kerja sama antar instansi sangat penting untuk menyiapkan data akurat, menyalurkan bibit yang tepat, serta memfasilitasi distribusi Alsintan dan pupuk kepada petani.

Kubin menambahkan, tantangan utama dalam budidaya jagung terletak pada mindset petani yang masih memprioritaskan padi dan kelapa sawit. 

Selain itu, permasalahan kualitas bibit, pemasaran hasil panen, serta gangguan hama juga menjadi fokus perhatian pihaknya.

“Kami mendukung penuh perubahan pola tanam dan penguatan kelembagaan petani agar produksi dan pemasaran jagung semakin optimal,” katanya.

Kabid Tanaman Pangan DKPTPHP, Yusmayani menambahkan bahwa sinergi antara penyuluh pertanian (PPL) dan Polsek sangat strategis.

“Keterbatasan anggaran memang menjadi hambatan, namun dengan kerja sama yang solid, kita bisa mengubah tantangan menjadi peluang,” jelasnya.

Dari sisi penyedia dan penampungan hasil, Kepala Bulog Cabang Sanggau Ahmad Aminudin menyampaikan bahwa kuota penyimpanan jagung untuk Kabupaten Sanggau saat ini sebesar 100 ton, dari total 5.000 ton untuk Provinsi Kalbar.

Ia menyampaikan bahwa jagung yang diserap Bulog harus memenuhi standar kadar air maksimal 14 persen dan bebas aflatoksin.

Bulog juga membuka peluang bagi kelompok tani atau koperasi yang ingin menjadi vendor resmi. 

Syaratnya mencakup dokumen legal seperti KTP, NIB, NPWP, dan surat rekomendasi dari Pemda setempat. 

“Kami siap menyerap jagung hasil petani jika kualitasnya sesuai. Bahkan jika kebutuhan meningkat, kami akan ajukan tambahan kuota ke provinsi dan pusat,” pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved