DPR RI Minta Polda Kalbar Jajaran Gakkum Pelaku Karhutla

Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika dalam keterangan resminya, Kamis (3/7/2025).

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
GAKKUM KARHUTLA - petugas gabungan  Polres Kubu Raya, Sat Brimob Polda Kalbar, Dit Samapta Polda Kalbar, BPBD, Manggala Agni, hingga masyarakat peduli api (MPA), saat padamkan sejumlah titik api karhutla di wilayah hukum Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu, 2 Juli 2025. 

“Tim Gabungan ini langsung bergerak setelah titik api ditemukan saat patroli rutin. Kecepatan penanganan sangat penting untuk mencegah api merambat lebih luas,” ujar Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika, 

Kebakaran di Sungai Kakap di wilayah vegetasi Kering, Akses Sulitkebakaran juga melanda kawasan Parit Buluh, Dusun Kenanga, Desa Punggur Kecil. Lokasi ini memiliki jenis tanah gambut dan vegetasi berupa semak kering, pakis, serta rumput, yang mempercepat perambatan api.

Personel Polsek Sungai Kakap bersama MPA dan tim pemadam lainnya masih melakukan upaya pendinginan di lokasi. Di lokasi ini, titik koordinat api berada pada 0.1671000S – 109.3093900E

Dengan kondisi air yang terbatas dan akses jalan hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki, petugas harus bekerja ekstra keras. Luas lahan yang terbakar di kawasan ini diperkirakan sekitar 5 hektar.

“Pemilik lahan belum diketahui, namun petugas tetap melakukan langkah-langkah pemadaman sambil berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika, 

“Kami mengajak semua pihak, khususnya masyarakat, untuk lebih peduli terhadap dampak kebakaran lahan. Jangan bakar lahan sembarangan, apalagi di tengah musim kemarau seperti saat ini,” imbaunya

Dan situasi Terkini, Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika mengatakan, hingga hari ini proses pendinginan masih berlangsung di beberapa titik, terutama di Desa Parit Baru dan Punggur Kecil. Tidak ditemukan korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, Polres Kubu Raya memastikan akan terus mengawal upaya pemadaman dan mencegah agar kebakaran tidak meluas.

"Selain itu petugas juga mensosialisasikan mengenai Undang-undang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108, yang mengatur sanksi bagi masyarakat yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar. Sanksi yang diberlakukan minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar,” tegas Kapolres Kubu Raya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved