Pelecehan di Panti Sosial Anak

MODUS Oknum PNS yang Diduga Cabuli Anak Asuh UPT PSA Dinsos Kalbar, Diajak ke Hotel Berdua

SH menyebutkan bahwa anaknya dilecehkan dengan cara diraba, dipeluk dan memegang kemaluan anaknya tersebut. 

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
PELECEHAN ANAK PANTI - Ilustrasi pencabulan terhadap anak. Terungkap modus oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SN yang diduga melecehkan anak asuh di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Anak (PSA) Dinas Sosial Kalimantan Barat (Dinsos). 

Lebih lanjut SR menuturkan peristiwa tersebut bukan hanya sekali dilakukan oleh SN kepada anak asuhnya yang berada di UPT PSA.

"Saat itu anak saya bercerita kalau bukan hanya dirinya yang menjadi korban, bahkan ada sekitar  10 orang anak yang juga sempat menjadi korban," kata SH. 

SH menyebutkan bahwa yang telah melaporkan peristiwa tersebut baru anaknya (SR) dan temannya saja. 

KLARIFIKASI UPT PSA Dinsos Kalbar Soal Kasus Dugaan Pelecehan Anak Asuh oleh Oknum PNS

Identitas SN

Identitas SN diungkap oleh epala UPT PSA Dinsos Kalbar, Effendi Muhar.

Effendi Muhar mengatakan kalau SN menjabat sebagai Kepala Seksi di instansinya.

SN memiliki tugas melakukan pembinaan terhadap anak-anak.

Karena tugasnya itulah ia cenderung sering bertemu dengan anak-anak asuh.

“Yang bersangkutan menjabat sebagai kepala seksi yang memiliki tugas melakukan pembinaan terhadap anak-anak. Karena tugasnya itu, intensitas pertemuan dengan anak-anak memang cukup tinggi,” ujarnya.

Terkait informasi bahwa korban sempat diajak ke hotel dengan dalih refreshing, Effendi menegaskan bahwa hal tersebut terjadi tanpa sepengetahuan pihak UPT.

“Di UPT kami sudah ada prosedur izin keluar masuk yang jelas. Anak-anak harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pengasuh, kemudian dilaporkan ke satpam, dan baru disetujui oleh atasan dalam hal ini kepala seksi yang bersangkutan (SN),” tambahnya.

Effendi juga menyampaikan bahwa UPT akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang ada agar kejadian serupa tidak terulang.

Untuk sanksi terhadap pelaku secara kedinasan, UPT telah melaporkan kasus ini kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat dan menunggu keputusan dari pimpinan di tingkat atas.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved