Bikin Geger! Pegawai Dinsos Kalbar Diduga Cabuli 6 Anak Panti, SN Manfaatkan Jabatannya

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SN diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 6 anak panti.

|
Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
PEGAWAI CABUL - Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur oleh pegawai Dinsos Kalbar. SN diduga telah melakukan cabul terhadap 6 anak panti sosial. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - SN oknum pegawai negeri sipil atau ASN yang ditangkap karena dugaan mencabuli anak penghuni Panti Sosial ternyata mempunyai jabatan.

Kepala Unit Panti Sosial, Effendi Muharam menjelaskan bahwa terduga pelaku SN merupakan orang yang biasanya mengizinkan anak-anak panti apabila izin keluar ada kegiatan.

“Di UPT kami sudah ada prosedur izin keluar masuk yang jelas. Anak-anak harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pengasuh, kemudian dilaporkan ke satpam, dan baru disetujui oleh atasan dalam hal ini kepala seksi yang bersangkutan (SN),” ucap Effendi Muharam

Effendi juga menyampaikan bahwa UPT akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang ada agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca juga: KRONOLOGI Pelaku Pencurian di Komplek Villa Kharisma 2 Desa Kapur Ditangkap Polisi di Kampung Beting

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SN diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 6 anak panti.

SN, diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi, saat ini telah diamankan oleh Polresta Pontianak untuk dimintai keterangan terkait laporan yang dibuat oleh keluarga korban.

Mengenai kasus tersebut, Kepala UPT Effendi Muharam, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

“Yang bersangkutan menjabat sebagai kepala seksi yang memiliki tugas melakukan pembinaan terhadap anak-anak. Karena tugasnya itu, intensitas pertemuan dengan anak-anak memang cukup tinggi,” ujarnya.

Terkait informasi bahwa korban sempat diajak ke hotel dengan dalih refreshing, Effendi menegaskan bahwa hal tersebut terjadi tanpa sepengetahuan pihak UPT.

Baca juga: DARI TUGAS Berujung Cabul: Oknum PNS Diduga Cabuli Anak UPT PSA Dinsos Kalbar Punya Tugas Bina Anak

“Di UPT kami sudah ada prosedur izin keluar masuk yang jelas. Anak-anak harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari pengasuh, kemudian dilaporkan ke satpam, dan baru disetujui oleh atasan dalam hal ini kepala seksi yang bersangkutan (SN),” tambahnya.

Effendi juga menyampaikan bahwa UPT akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang ada agar kejadian serupa tidak terulang.

Untuk sanksi terhadap pelaku secara kedinasan, UPT telah melaporkan kasus ini kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat dan menunggu keputusan dari pimpinan di tingkat atas.

Peristiwa ini terkuak saat SR (17) dibawa oleh SN keluar dari panti dan menuju salah satu hotel di Kota Pontianak, pada Jumat, 13 Juni 2025 lalu. 

Dari keterangan Ibu korban, SH, bahwa anaknya sempat bercerita merasa kurang nyaman dan mulai tertekan akhir-akhir ini. 

Ia menambahkan anaknya juga pernah menyebut adanya perlakuan yang tidak sesuai dari salah satu pengasuh.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved