KRONOLOGI Pelaku Pencurian di Komplek Villa Kharisma 2 Desa Kapur Ditangkap Polisi di Kampung Beting

“Sekitar pukul 17.40 WIB, tim berhasil menemukan pelaku di sebuah rumah di Kampung Beting"

Editor: Syahroni
ISTIMEWA POLRES KUBU RAYA
PELAKU KEJAHATAN - Pelaku MR saat diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Kubu Raya karena mencuri. Saat diringkus MR memberikan perlawanan di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, pada Senin (20/6/2025) sore.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID  -  MR (21) pelaku pencurian di Komplek Villa Kharisma 2, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya beberapa waktu lalu diringkus Anggota Resmob Satreskrim Polres Kubu Raya.

MR (21) sempat jadi buronan karena kejahatan yang dilakukannya.

Saat diringkus MR memberikan perlawanan di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, pada Senin (20/6/2025) sore. 

Kronologi ditangkapnya MR Bermula Katim Unit Opsnal Reskrim Polres Kubu Raya, Ipda Muhammad Ilham Akbar, bersama anggota jajaran melakukan penyelidikan berbekal identitas pelaku yang sudah di dapat hasil dari serangkaian penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Hafiz Febrandani menjelaskan, tim bergerak cepat begitu mengetahui keberadaan MR di sebuah rumah di kawasan tersebut.

Baca juga: KRONOLOGI & Siapa Pengasuh UPT Panti Sosial Pemprov Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Pada Anak Asuh

“Sekitar pukul 17.40 WIB, tim berhasil menemukan pelaku di sebuah rumah di Kampung Beting"

"Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil diantisipasi oleh anggota lidik kita di lapangam ,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Hafiz Febrandani pada Senin (30/6/2025).

Setelah berhasil diamankan, MR langsung digelandang ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan Kepada penyidik, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban yang terletak di Komplek Villa Kharisma 2, Desa Kapur.

Polisi menduga MR bukan pelaku tunggal.

Saat ini, penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah Hukum Polres Kubu Raya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Hafiz Febrandani juga menuturkan pelaku MR beraksi melakukan pencurian disaat korban tertidur pulas terjadi sebulan sebelumnya, tepatnya pada Selasa dini hari, 20 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. 

Pelaku MR diduga menyelinap melalui pintu belakang dan masuk ke rumah korban saat seluruh penghuni rumah tengah tertidur.

“Pelaku masuk secara senyap saat korban dan dua rekannya tertidur. Keesokan paginya, korban baru menyadari sejumlah barang berharga mereka telah hilang,” kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Hafiz Febrandani

Adapun barang-barang yang digondol pelaku antara lain tiga unit ponsel, masing-masing iPhone 11 warna hitam, iPhone 7 Plus warna gold, dan Samsung A25 warna navy.

Selain itu, satu buah helm, dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB atas nama Yuliana Silvina, serta uang tunai Rp 200 ribu juga turut raib.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved