Diduga Mencuri di Dua Lokasi Berbeda, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Sajingan Besar
berdasarkan keterangan saksi dan bukti potongan karet ban yang ditemukan di tempat kost ES.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sambas Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmen dalam menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya, Sabtu 28 Juni 2025.
Melalui kerja keras dua Polsek, yakni Polsek Teluk Keramat dan Polsek Sajingan Besar, berhasil menangkap seorang pria berinisial ES (33).
ES merupakan warga Kecamatan Galing, ditetapkan tersangka sebagai pelaku kasus pencurian di dua lokasi berbeda terjadi di Teluk Keramat dan Sajingan Besar.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko mengatakan, kasus pertama terjadi pada 19 Juni 2025 di sebuah kamar karaoke milik warga berinisial K di Dusun Sekura Selatan, Desa Sekura, Kecamatan Teluk Keramat.
"Korban menemukan dua unit speaker rakitan dan satu unit amplifier merk BMB telah raib dari lokasi," ujarnya.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, kata AKP Sadoko Kasih, Polsek Teluk Keramat menangkap pelaku ES pada 24 Juni 2025 di wilayah Polsek Sajingan Besar.
Tak berselang lama, Polsek Sajingan Besar juga menerima laporan dari korban berinisial DS atas hilangnya satu unit sepeda motor yang diparkir di dalam ruko miliknya di Dusun Ngole, Desa Kaliau.
AKP Sadoko Kasih menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dan bukti potongan karet ban yang ditemukan di tempat kost ES.
"Serta pengakuan langsung dari pelaku, diketahui bahwa pelaku telah melakukan pencurian motor tersebut pada 22 Juni 2025 saat rumah korban dalam keadaan kosong," ucapnya.
AKP Sadoko Kasih mengungkapkan, bahwa tersangka ES kini tengah menjalani proses hukum atas dua tindak pidana pencurian yang ia lakukan.
“Kami sangat mengapresiasi kerja cepat jajaran Polsek dalam mengungkap kedua kasus ini. Pelaku telah diamankan, dan seluruh barang bukti baik perangkat elektronik maupun sepeda motor telah disita untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
AKP Sadoko Kasih bilang, atas perbuatan pencurian itu tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP untuk kasus di Teluk Keramat dan Pasal 362 KUHP untuk kasus di Sajingan Besar.
"Proses penyidikan masih berjalan, dan pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Dia menambahkan, Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segera jika terjadi tindak kejahatan di lingkungannya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Berita Terkait
Baca Juga
BRIPKA Noven Rustam Sabet Juara Catur Kapolres Kubu Raya Cup 2025 |
![]() |
---|
Seorang Pria Hilang Diduga Tenggelam saat Mandi di Sungai Sasak Sajingan Besar Sambas |
![]() |
---|
Satlantas Polres Sekadau Gandeng Black Jack MC Bagikan 100 Bendera Merah Putih kepada Warga |
![]() |
---|
Kapolresta Pontianak Suyono Silaturahmi ke Rutan Kelas II A Pontianak, Bahas Keamanan |
![]() |
---|
Sinergi PKK dan Polsek Sengah Temila, Jalan Santai Berlangsung Aman dan Penuh Kebersamaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.