Ragam Contoh

PPPK Bisa Dipecat! Ini Daftar 10 Pelanggaran Sesuai UU ASN yang Harus Dipatuhi

Meskipun status PPPK menjamin berbagai hak sebagaimana ASN lainnya, namun tetap ada kewajiban dan batasan yang harus dipatuhi.

Dok. Tribun
PPPK - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023), terdapat setidaknya 10 pelanggaran serius yang dapat berujung pada pemberhentian, baik secara hormat maupun tidak hormat.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Bagi para tenaga honorer yang telah dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2, selamat! 

Namun, euforia kelulusan sebaiknya jangan membuat lengah. Pasalnya, masih ada sejumlah hal penting yang harus diperhatikan sebelum resmi menjalankan tugas sebagai ASN.

Salah satu poin krusial yang wajib dicermati adalah soal perjanjian kerja. Meskipun status PPPK menjamin berbagai hak sebagaimana ASN lainnya, namun tetap ada kewajiban dan batasan yang harus dipatuhi.

Di balik status prestisius tersebut, tersembunyi pula risiko jika tidak menaati aturan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023), terdapat setidaknya 10 pelanggaran serius yang dapat berujung pada pemberhentian, baik secara hormat maupun tidak hormat. 

Hal-hal ini harus dihindari oleh seluruh PPPK agar karier dan status kepegawaiannya tetap aman.

Sebelum Tewas di Jurang Rinjani, Juliana Marins Sempat Rekam Pesan Video Terakhir untuk Keluarganya

Apa saja 10 hal yang bisa menjadi ancaman bagi PPPK?

  1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
  2. Terlibat dalam tindakan kriminal, terlebih yang sudah berkekuatan hukum tetap
  3. Melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
  4. Menjadi anggota atau simpatisan organisasi terlarang atau radikal
  5. Melakukan tindakan amoral yang mencoreng etika sebagai ASN
  6. Membocorkan informasi negara atau rahasia jabatan
  7. Tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian kerja yang telah disepakati
  8. Mangkir atau tidak hadir tanpa keterangan dalam waktu tertentu
  9. Membuat pernyataan publik yang melanggar kode etik ASN
  10. Menerima gratifikasi, suap, atau hadiah yang berhubungan dengan jabatan

Pelanggaran terhadap salah satu dari poin-poin di atas dapat menjadi alasan hukum bagi instansi untuk memutus perjanjian kerja, bahkan tanpa menunggu masa kontrak selesai.

Apa yang harus dilakukan PPPK?

Setelah lolos seleksi, para honorer yang akan diangkat menjadi PPPK harus memahami seluruh isi perjanjian kerja secara rinci, termasuk durasi kontrak, evaluasi kinerja, serta hak dan kewajiban sebagai abdi negara. 

Ketelitian dan kedisiplinan sangat dibutuhkan karena PPPK juga bisa diberhentikan sewaktu-waktu jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Oleh karena itu, sebelum terlena dalam kebahagiaan kelulusan, penting bagi setiap calon PPPK untuk menanamkan sikap profesional, menjaga integritas, dan terus memperbarui pemahaman terkait regulasi ASN yang berlaku.

Lantas apa sajakah 10 lainnya yang harus di waspadai: 

a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD NRI tahun 1945

b. meninggal dunia;

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved