Ragam Contoh

TKA SD 2026 Digelar 20–30 April, Simak Tata Tertib Peserta dan Sanksi Jika Melanggar

Ketentuan tersebut menjadi acuan utama dalam pelaksanaan TKA di seluruh Indonesia, termasuk mengatur sikap, kelengkapan

INSTAGRAM
PENDIDIKAN- Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dijadwalkan berlangsung mulai 20 hingga 30 April 2026.  

Ringkasan Berita:
  • Selain fokus pada penguasaan materi pelajaran, peserta juga diwajibkan memahami dan menaati tata tertib selama pelaksanaan ujian. 
  • Aturan ini telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dijadwalkan berlangsung mulai 20 hingga 30 April 2026. 

Ujian ini menjadi bagian penting dalam mengukur capaian pembelajaran siswa, sehingga persiapan yang matang sangat diperlukan, baik dari sisi materi maupun kesiapan mengikuti aturan yang berlaku.

Selain fokus pada penguasaan materi pelajaran, peserta juga diwajibkan memahami dan menaati tata tertib selama pelaksanaan ujian. 

Aturan ini telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA.

Ketentuan tersebut menjadi acuan utama dalam pelaksanaan TKA di seluruh Indonesia, termasuk mengatur sikap, kelengkapan, hingga prosedur yang harus dipatuhi oleh setiap peserta.

Kepatuhan terhadap tata tertib ini sangat penting untuk menjaga kelancaran, ketertiban, serta kejujuran selama ujian berlangsung.

Tanpa Sinyal, Siswa SD di Karimata Berburu Internet Demi Ikuti TKA 2026

Apabila ditemukan pelanggaran, panitia atau pelaksana TKA berwenang memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. 

Sanksi tersebut dapat berupa teguran hingga tindakan lebih tegas yang berpotensi memengaruhi hasil ujian peserta.

Oleh karena itu, siswa diimbau untuk tidak hanya mempersiapkan diri secara akademik, tetapi juga memahami seluruh aturan yang telah ditetapkan agar dapat mengikuti ujian dengan lancar dan tanpa hambatan.

Berikut ini penjelasan lengkap mengenai tata tertib peserta TKA SD 2026 yang perlu diperhatikan sebelum dan saat pelaksanaan ujian berlangsung.

Tata Tertib Peserta TKA SD

1. Peserta wajib memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum TKA dimulai.
2. Peserta wajib memasuki ruang TKA sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan
3. Peserta dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA.
4. Peserta wajib mengumpulkan tas dan buku di tempat yang telah disediakan
5. Peserta wajib mengisi daftar hadir
6. Peserta masuk ke dalam (login) aplikasiTKA dengan menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) sesuai kartulogin yang diterima dari pengawa
7. Peserta wajib mengikuti TKA sesuai dengan identitas yang terdaftar, dan tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apa pun
8. Peserta mulai mengerjakan soal TKA setelah menekan tombol mulai
9. Selama TKA berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang;
10. selama TKA berlangsung, dilarang:
-Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA
-Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA
-Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak ain dalam menjawab soal TKA
-Menggunakan joki dalam mengikuti TKA
11. Peserta diimbau untuk segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA berlangsung
12. Peserta dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.

Sanksi Apabila PesertaTKA SD Melanggar Tata Tertib

Apabila peserta TKA SD melanggar tata tertib, peserta akan diberikan sanksi berupa:

1. Peringatan lisan oleh pengawas ruang
2. Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan
3. Peserta dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.

Demikian tata tertib peserta TKA SD 2026. Sudah siap ikut ujian

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved