Anggota DPRD Pontianak Bebby Sebut Usaha Laundry yang Gunakan LPG 3 Kg Perlu di Sanksi

Dari hasil sidak tersebut, ditemukan bahwa masih banyak usaha laundry yang menggunakan gas LPG Kg. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PEGGY DANIA
SIDAK LPG 3 KG - Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Bebby Nailufa. Sebanyak 57 tabung LPG 3 kilogram disita dari 15 tempat usaha laundry dalam razia gabungan yang dilakukan di kawasan Sungai Raya Dalam, Pontianak.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 57 tabung LPG 3 kilogram disita dari 15 tempat usaha laundry dalam razia gabungan yang dilakukan di kawasan Sungai Raya Dalam, Pontianak. 

Penyitaan dilakukan karena para pelaku usaha menggunakan gas bersubsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Dari hasil sidak tersebut, ditemukan bahwa masih banyak usaha laundry yang menggunakan gas LPG Kg. 

Bahkan, disalah satu lokasi, petugas menemukan dua tabung gas subsidi yang digunakan.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Pontianak, Bebby Nailufa mengakui bagaimana usaha laundry sekala kecil ini memang masih menggunakan gas LPG 3 kg, karena lebih murah dan mudah didapat baik di warung maupun toko sekitar.

Namun, secara aturan ia menegaskan hal ini merupakan sebuah pelanggaran.

“Secara aturan pemerintah ini tentu melanggar karena ini diperuntukkan bagi rumah tangga menengah ke bawah atau pelaku usaha mikro,” katanya kepada tribunpontianak.co.id, Sabtu 28 Juni 2025.

Bahkan Bebby menyebut, untuk usaha laundry yang masuk dalam kategori mikro ini juga terdapat beberapa aturan.

“Bisa dilihat batas omsetnya dalam Undang-undang UMKM,” ujarnya.

Baca juga: Lailatul Ijtima LDNU Kota Pontianak Ajak Warga Muhasabah dan Perkuat Khidmat kepada Nahdlatul Ulama

Untuk itu, bagi pelaku usaha dalam kategori kecil, menengah dan seterusnya. Menurut Bebby sudah seharusnya menggunakan gas ukuran yang lebih besar atau tidak lagi menggunakan gas 3 kg ini

“Memang, untuk sekarang pengawasnya masih belum ketat. Tapi di beberapa daerah sudah dilakukan razia atau penertiban,” katanya lagi.

Dengan ini, dirinya juga berpendapat jika ada usaha laundry yang masih nekat menggunakan gas LPG 3 kg harus dikenakan sanksi.

“Iya, termasuk penarikan gas subsidi, denda, bahkan penutupan usahanya. Dengan catatan ini kalau sudah melanggar secara terus menerus,” pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved