Dari Rapimkab, Kadin Sanggau Canangkan Beberapa Program Strategis
Selanjutnya, dorongan kepada KADIN Indonesia agar merevisi Undang-undang tentang KADIN, guna memperkuat peran dan fungsi organisasi dalam mendorong pe
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Sanggau melaksanakan rapat pimpinan Kabupaten (Rapimkab) tahun 2025 di Aula Kantor DPRD Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis 26 Juni 2025. Dalam rapat ini, Kadin Sanggau mencanangkan beberapa program strategis.
Ketua KADIN Kabupaten Sanggau, Timotius Yance menyampaikan bahwa program yang dimaksud adalah fasilitasi pendirian perseroan perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau untuk sosialisasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kemudian, kolaborasi dengan Kementerian Agama Sanggau untuk pelaksanaan sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan ultra mikro. Pemberian Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN secara gratis bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro.
Selanjutnya, dorongan kepada KADIN Indonesia agar merevisi Undang-undang tentang KADIN, guna memperkuat peran dan fungsi organisasi dalam mendorong pertumbuhan dunia usaha.
• Tingkatkan Kemampuan, Prajurit Kodim 1204/Sanggau Ikuti Latihan Menembak Senapan dan Pistol
Yance mengatakan, kelima program ini merupakan hasil identifikasi langsung terhadap persoalan riil yang dihadapi pelaku usaha kecil di lapangan.
"Kami menemukan bahwa banyak pelaku UMKM masih mengalami hambatan dalam legalitas usaha, minimnya informasi, hingga akses pembiayaan. Oleh karena itu, program ini kami rancang sebagai bentuk keberpihakan nyata KADIN terhadap kebutuhan dasar mereka," katanya.
Yance yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau itu menegaskan bahwa KADIN Sanggau tidak hanya bertindak sebagai organisasi formal, melainkan mitra aktif pemerintah daerah dan komunitas usaha dalam membangun ekosistem ekonomi yang sehat dan berdaya saing.
"Harapannya dengan kemudahan legalitas seperti NIB dan sertifikasi halal gratis, para pelaku usaha bisa naik kelas dan mampu menembus pasar yang lebih luas," harapnya.
Oleh karenanya, perlu adanya pembaruan regulasi nasional yang mengatur KADIN agar organisasi ini tidak sebatas seremonial, melainkan benar-benar menjadi aktor penting dalam pengambilan kebijakan strategis di sektor ekonomi.
"Kami akan terus mengawal agar regulasi yang ada benar-benar berpihak pada pengusaha kecil, bukan menjadi beban tambahan," ujarnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Forkopimda Kabupaten Sanggau atau pejabat yang mewakili, perwakilan KADIN Provinsi Kalimantan Barat, pimpinan sejumlah lembaga keuangan dan undangan lainnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Satlantas Polres Landak Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara |
![]() |
---|
Bupati Landak Karolin Optimis Jagung Panen Maksimal, Meski di Lahan Bekas Sawit |
![]() |
---|
Fenomena Pengibaran Bendera One Piece , Gubernur Ria Norsan : Jangan Lebih Tinggi dari Merah Putih |
![]() |
---|
Dosen Poltesa Latih Petani Sambas Hasilkan Olahan Jeruk Siam |
![]() |
---|
Hindari Mobil Mundur, Truk Terperosok di Jembatan Penghubung Jalan Sungai Raya Dalam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.