MARAK! Ini Sanksi Tempat Laundry di Pontianak yang Masih Pakai Gas LPG 3 Kg, Cek Sasaran Gas LPG 3Kg

Pasalnya mereka baru-baru ini ditertibkan oleh Pemerintah soal penggunaan gas LPG 3 kilogram (Kg).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
RAZIA GAS 3 KG - Ilustrasi Gas LPG 3 Kg. Pemerintah lewat tim gabungan merazia 57 tabung Gas LPG 3 kg disita dari 15 tempat usaha laundry dirazia tim gabungan di Kawasan Sungai Raya Dalam, Kota Pontianak, Kalimantan Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Nasib buruk tengah menimpa pengusaha laundry di Kota Pontianak.

Pasalnya mereka baru-baru ini ditertibkan oleh Pemerintah soal penggunaan gas LPG 3 kilogram (Kg).

Baru-baru ini, 57 tabung Gas LPG 3 kg disita dari 15 tempat usaha laundry dirazia tim gabungan di Kawasan Sungai Raya Dalam, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Penyitaan itu karena Gas LPG 3 kg yang merupakan gas bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

 "Untuk saat ini kita baru melakukan penertiban di daerah Sungai Raya Dalam, tadi sekitar 15 tempat usaha laundry yang kita tertibkan bersama Satpol PP," ujar Checker LPG, Taswin, saat diwawancarai di Kantor Satpol PP Pontianak, Jl Rahadi Usman, Rabu 25 Juni 2025.

Petugas Temukan Banyak Usaha Laundry Pakai Gas LPG 3 kg

Petugas gabungan menemukan masih banyak tempat usaha laundry yang menggunakan Gas LPG 3 kg

Di salah satu lokasi, petugas menemukan dua tabung gas subsidi yang digunakan.

Ombudsman Sayangkan Dugaan Pungutan Saat Daftar Ulang di TK Negeri Pontianak, Uang Komite Rp 50 Ribu

Menurut Taswin, pihaknya telah melakukan langkah pembinaan secara kontinu kepada para pelaku usaha. 

“Kita lakukan pertama dari himbauan kepada para usaha laundry, setelah itu kita lakukan tindakan tegas. Kita arahkan untuk menggunakan gas 5,5 kg atau 12 kg,” jelasnya.

Taswin juga menegaskan akan ada tindakan lanjutan jika pelanggaran kembali terulang. 

"Jika terulang kembali, kita melakukan penyitaan. Pasti ada yang mengantarnya ke tempat laundry tersebut, dan kita akan tindak tegas," katanya.

Pihak kecamatan Pontianak Tenggara disebutkan telah melakukan sosialisasi larangan penggunaan LPG 3 kg untuk usaha laundry

Informasi ini telah disampaikan kepada seluruh pelaku usaha di wilayah tersebut.

“Sudah diinformasikan, jadi sekarang sudah menindaklanjuti hasil dari temuan gas ini,” tambah Taswin.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved