Ombudsman Sayangkan Dugaan Pungutan Saat Daftar Ulang di TK Negeri Pontianak, Uang Komite Rp 50 Ribu
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalbar, Tariyah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTINAK.CO.ID, PONTIANAK - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat buka suara soal dugaan pungutan yang terjadi saat proses daftar ulang SPMB tahun 2025 di salah satu Taman Kanak-Kanak Negeri di Kota Pontianak.
Padahal, dalam aturan yang berlaku setiap tahapan dalam penerimaan murid baru seharusnya bebas dari pungutan dalam bentuk apa pun.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalbar, Tariyah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Iya benar kami ada menerima Laporan namun masih dalam proses verifikasi formil dan materiil, jadi memang belum dilakukan pemeriksaan substantif,” ujarnya, Rabu 25 Juni 2025.
Menurut laporan yang diterima, sejumlah orang tua keberatan dengan adanya permintaan pembayaran sejumlah uang saat proses daftar ulang. Adapun rinciannya yakni Rp 50 ribu untuk uang komite bulan Juli 2025, Rp 235 ribu untuk biaya kegiatan anak selama satu tahun dan Rp 500 ribu untuk pembelian seragam sekolah.
Tariyah mengatakan, para orang tua yang melapor merasa keberatan karena uang itu ditetapkan sepihak oleh pihak sekolah. Selain tanpa rincian yang jelas rencana kegiatan untuk satu tahun ke depan juga belum pernah dimusyawarahkan bersama.
“Selain itu juga merasa keberatan karena diwajibkan membayar dalam rentang waktu satu minggu setelah daftar ulang,” jelasnya.
Menurut Tariyah, praktik pungutan seperti ini sangat disayangkan. Terlebih lagi sekolah yang dimaksud adalah sekolah negeri yang seharusnya menjalankan prinsip penerimaan murid baru secara objektif, transparan, dan tanpa pungutan.
Baca juga: PPATK Gelar Sosialisasi, Bank Kalbar Dukung Penuh Implementasi SIPESAT Versi 3.0
“Hal tersebut mencederai semangat dan prinsip SPMB yaitu objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, non diskriminasi dan tanpa pungutan dalam bentuk apapun. Apalagi di sekolah negeri yang notabene menerima anggaran dari negara dan/atau pemerintah daerah,” ucap Tariyah.
Meski begitu, Ombudsman masih akan mendalami laporan tersebut. Menurut Tariyah, Informasi dari para orang tua tidak bisa langsung dianggap benar ataupun salah seratus persen.
“Oleh karena itu, agar semua menjadi terang benderang dan sebagai upaya yang objektif, transparan dan berkeadilan, maka dalam waktu dekat Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat akan rapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak serta akan mengundang Kepala Sekolah TK Negeri dan Pengurus Komite dimaksud,” terangnya.
Tariyah mengungkapkan bahwa Ombudsman harus fokus pada pelayanan publiknya dan pada pelaksanaan regulasi yang telah mengatur bahwa pungutan itu dilarang dan yang boleh adalah sumbangan dan bantuan.
Ia pun berharap, Pemerintah Kota Pontianak bisa mengambil langkah tegas terhadap satuan pendidikan yang terbukti melakukan praktik pungutan.
“Ombudsman berharap agar Wali Kota Pontianak dan jajarannya berkomitmen melakukan pembinaan dan menindak tegas Satuan Pendidikan di Kota Pontianak yang melakukan praktek-praktek pungutan. Selain itu, para orang tua/wali murid juga jangan segan dan takut untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan praktek-praktek pungutan di sekolah dan laporan tersebut wajib dilengkapi dengan bukti dan data,” tutup Tariyah. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Bupati Kayong Utara Terima Berkas Tuntutan Mahasiswa di Asrama Pontianak |
![]() |
---|
Tak Puas Dengan Hasil Aksi, Aliansi Kalbar Bergerak Gelar Demo Besar-Besaran Jilid V |
![]() |
---|
Positif Narkoba dan Bawa Sajam, Kabid Humas Polda Kalbar: Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Polisi Amankan 87 Anak di Bawah Umur Saat Aksi di Mapolda Kalbar, 3 Diantaranya Positif Narkoba |
![]() |
---|
Pria di Sambas Nekat Lompat dari Tower 35 Meter, Nyawa Korban Selamat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.