Berita Viral

Jeritan Anak di Balik Teralis, Bocah 7 Tahun Dirantai oleh Ayah Kandungnya

Meski visum menunjukkan tidak ada tanda kekerasan fisik, tindakan merantai tetap dinilai sebagai pelanggaran hukum. 

YouTube Tribun Pontianak
BOCAH DIRANTAI AYAH - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Tribun Pontianak, Kamis 26 Juni 2025, memperlihatkan MAN, bocah laki-laki berusia 7 tahun di Banyuasin, Sumatera Selatan, ditemukan dalam kondisi memilukan lehernya dirantai dan ditambatkan ke jendela oleh ayah kandungnya, Idham Alfarisi (43). Aksi ini terungkap setelah jeritan sang anak terdengar oleh tetangga, yang kemudian mendobrak keheningan rumah sederhana itu. 

Penanganan lebih lanjut melibatkan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Banyuasin dan Provinsi Sumsel, yang akan memberikan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan trauma korban.

Bagaimana Kondisi Psikologis MAN Saat Ini?

MAN saat ini menjalani sesi konseling intensif bersama pihak PPA. 

Tujuannya adalah untuk membantu sang anak pulih dari trauma akibat tindakan yang dialaminya. 

Konseling ini sangat penting, mengingat trauma masa kecil dapat berdampak jangka panjang pada perkembangan mental dan emosional anak.

“Korban sedang dalam pemulihan psikologis. Konseling ini dilakukan agar korban tidak menyimpan trauma yang membekas,” jelas AKP Ledi.

Keluarga korban sendiri dikenal sebagai keluarga biasa. 

Tidak ada indikasi kekerasan dalam rumah tangga sebelumnya, dan kejadian ini menjadi alarm keras bahwa tekanan psikologis pada orangtua bisa berujung pada perilaku berbahaya, bahkan terhadap anak kandung sendiri.

Sekolah Influencer Pertama di Dunia Hadir di Dubai Generasi Muda Dibayar Belajar Jadi Kreator Konten

Apakah Ini Kasus Kekerasan Anak yang Terisolasi?

Tragisnya, kasus serupa juga terjadi di Ciputat, Tangerang Selatan, di mana seorang ibu berinisial LH memukul anak kandungnya, N (13), yang merupakan anak dengan kebutuhan khusus. 

N menjadi viral karena terekam berjalan tertatih-tatih sambil membawa dagangan risol. 

Ia dipukul menggunakan kayu hanya karena hasil jualannya dianggap tidak memuaskan.

Namun, berbeda dengan kasus di Banyuasin, pihak kepolisian Tangerang Selatan mengambil pendekatan preemtif. 

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan bahwa mediasi antara pelaku dan korban dilakukan bersama Unit PPA dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA.

“Preemtif lebih utama daripada penindakan,” ujarnya kepada Kompas.com (20/6/2025).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved