Berita Viral
Jeritan Anak di Balik Teralis, Bocah 7 Tahun Dirantai oleh Ayah Kandungnya
Meski visum menunjukkan tidak ada tanda kekerasan fisik, tindakan merantai tetap dinilai sebagai pelanggaran hukum.
“Setahu kami, bapaknya itu tukang ojek dan ibunya kerja di rumah makan. Mereka seperti keluarga biasa,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (24/6/2025).
Apa Alasan Sang Ayah Sampai Tega Melakukan Itu?
Dalam pemeriksaan di Polsek Rambutan, Idham Alfarisi mengaku bahwa ia melampiaskan kekesalannya kepada MAN, yang menurutnya sangat aktif dan memiliki rasa ingin tahu tinggi.
Ia merasa kewalahan menghadapi perilaku anak keduanya itu, yang sering mengutak-atik barang-barang di rumah, termasuk ponsel, korek api, hingga pisau.
“Anaknya pintar dan aktif. Dari keterangan pelaku dan keterangan langsung dari korban, memang karakternya ingin tahu dan tidak bisa diam,” kata Kapolsek Rambutan AKP Ledi, Senin (23/6/2025).
Puncak kekesalan Idham terjadi saat ia pulang dan mendapati layar televisi kotor.
Ia langsung menuduh sang anak sebagai pelakunya.
Meski MAN mengaku tidak mengotak-atik televisi, ia tetap mengiyakan tuduhan sang ayah karena takut dimarahi.
Reaksi spontan itulah yang memicu Idham untuk merantai anaknya di terali jendela.
Saat kejadian, ibu korban sedang bekerja. Di rumah hanya ada Idham, MAN, dan kakaknya yang duduk di kelas 4 SD.
Apakah Tindakan Ini Termasuk Kekerasan?
Meski hasil visum menunjukkan tidak ada luka fisik pada tubuh MAN, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan merantai anak tetap termasuk dalam pelanggaran hukum.
Menurut AKP Ledi, kasus ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tidak ditemukan tanda kekerasan terhadap korban. Namun, tindakan merantai tetap melanggar hukum,” ujarnya.
Idham tidak ditahan karena dianggap tidak membahayakan secara fisik, namun proses hukum tetap berjalan.
bocah dirantai ayah di Banyuasin
kasus kekerasan anak Sumatera Selatan
visum bocah korban kekerasan
anak aktif dirantai ayah
pemulihan trauma anak dirantai
ayah rantai anak karena kesal
penganiayaan anak oleh orangtua
AKALI Sistem Judi Online 5 Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar |
![]() |
---|
Pendakian Gunung Saat 17 Agustus 2025, Ada Jalur yang Tutup dan Ada yang Tetap Buka |
![]() |
---|
Perempuan Kazakstan Jadi Korban Sindikat Ibu Pengganti, Ketika Harapan Berubah Menjadi Ketakutan |
![]() |
---|
Video 3 Kreator Konten Malaysia yang “Beramal” dengan Tulang Ayam Picu Amarah Publik |
![]() |
---|
3 Istri 1 Penipu, Luka Tiga Perempuan yang Terjebak Cinta Palsu di Dunia Kencan Daring |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.