Berita Viral

Jeritan Anak di Balik Teralis, Bocah 7 Tahun Dirantai oleh Ayah Kandungnya

Meski visum menunjukkan tidak ada tanda kekerasan fisik, tindakan merantai tetap dinilai sebagai pelanggaran hukum. 

YouTube Tribun Pontianak
BOCAH DIRANTAI AYAH - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Tribun Pontianak, Kamis 26 Juni 2025, memperlihatkan MAN, bocah laki-laki berusia 7 tahun di Banyuasin, Sumatera Selatan, ditemukan dalam kondisi memilukan lehernya dirantai dan ditambatkan ke jendela oleh ayah kandungnya, Idham Alfarisi (43). Aksi ini terungkap setelah jeritan sang anak terdengar oleh tetangga, yang kemudian mendobrak keheningan rumah sederhana itu. 

“Setahu kami, bapaknya itu tukang ojek dan ibunya kerja di rumah makan. Mereka seperti keluarga biasa,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (24/6/2025).

Apa Alasan Sang Ayah Sampai Tega Melakukan Itu?

Dalam pemeriksaan di Polsek Rambutan, Idham Alfarisi mengaku bahwa ia melampiaskan kekesalannya kepada MAN, yang menurutnya sangat aktif dan memiliki rasa ingin tahu tinggi. 

Ia merasa kewalahan menghadapi perilaku anak keduanya itu, yang sering mengutak-atik barang-barang di rumah, termasuk ponsel, korek api, hingga pisau.

“Anaknya pintar dan aktif. Dari keterangan pelaku dan keterangan langsung dari korban, memang karakternya ingin tahu dan tidak bisa diam,” kata Kapolsek Rambutan AKP Ledi, Senin (23/6/2025).

Puncak kekesalan Idham terjadi saat ia pulang dan mendapati layar televisi kotor. 

Ia langsung menuduh sang anak sebagai pelakunya. 

Meski MAN mengaku tidak mengotak-atik televisi, ia tetap mengiyakan tuduhan sang ayah karena takut dimarahi. 

Reaksi spontan itulah yang memicu Idham untuk merantai anaknya di terali jendela.

Saat kejadian, ibu korban sedang bekerja. Di rumah hanya ada Idham, MAN, dan kakaknya yang duduk di kelas 4 SD.

Apakah Tindakan Ini Termasuk Kekerasan?

Meski hasil visum menunjukkan tidak ada luka fisik pada tubuh MAN, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan merantai anak tetap termasuk dalam pelanggaran hukum. 

Menurut AKP Ledi, kasus ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tidak ditemukan tanda kekerasan terhadap korban. Namun, tindakan merantai tetap melanggar hukum,” ujarnya.

Idham tidak ditahan karena dianggap tidak membahayakan secara fisik, namun proses hukum tetap berjalan. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved