Berita Viral

Viral Kasus Buat Akun Shopee Pakai NPWP dan KTP Orang Lain, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Viral kasus buat akun Shopee pakai KTP dan NPWP milik orang lain hingga nasib pelaku hingga terancam 12 tahun penjara.

Editor: Rizky Zulham
Humas Polda Jatim
KONFERENSI PERS - Warga Nganjuk, Jawa Timur, TD (38) diamankan Polda Jatim. Pelaku tersandung kasus membuat 130 akun Shopee Affiliate dengan menggunakan NPWP dan KTP orang lain tanpa seizin pemilik, Senin (23/6/2025). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral kasus buat akun Shopee pakai KTP dan NPWP milik orang lain hingga nasib pelaku hingga terancam 12 tahun penjara.

TD (38), warga Nganjuk, Jawa Timur, terancam 12 tahun penjara karena menyalahgunakan NPWP dan KTP orang lain untuk keuntungan pribadi.

TD menggunakan NPWP dan KTP tersebut untuk mendaftar ratusan akun Shopee Affiliate tanpa seizin pemiliknya.

TD telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana memanipulasi data dan perlindungan data pribadi.

Ia dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Viral Kasus Buruh Bangunan Bunuh Pacarnya di Losmen, Motif Asmara Terlarang Berujung Maut Ibu 1 Anak

“Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak 12 miliar,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (23/6/2025).

Jules mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan nomor LP/A/19/IV/2025/SPKT.DITRESSIBER/POLDAJAWA TIMUR tanggal 28 April 2025.

TD sebagai pemilik online shop memperkerjakan sejumlah admin untuk membuat toko online dengan menggunakan data pribadi orang lain tanpa seizin pemilik.

“Tersangka memerintahkan para admin untuk melakukan live dan mempromosikan barang atau produk milik orang lain pada aplikasi Shopee guna mendapatkan keuntungan buat tersangka,” ungkapnya.

Data pribadi tersebut didapatkan oleh TD dengan menipu warga. TD mengiming-imingi warga mendapatkan Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mendapatkan KTP dan NPWP itu.

Dokumen pribadi tersebut kemudian didaftarkan oleh tersangka untuk membuat NPWP elektronik, register simcard, dan rekening e-wallet Seabank secara online.

“Data tersebut juga digunakan untuk membuat akun toko online dalam aplikasi Shopee affiliate,” ungkap Jules.

Setidaknya, jumlah akun yang berhasil dibuat dengan data pribadi orang lain oleh TD sebanyak 130 akun toko.

Dan memerintahkan adminnya untuk live streaming melalui akun “Chaila Shop”.

Live streaming tersebut untuk mempromosikan barang dagangan orang lain.

Alasan Pengantin Wanita Minta Cerai Padahal Baru Sah Ijab Kabul hingga Videonya Viral Media Sosial

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved