JADWAL SPMB Jenjang SMK Kalbar 2025 - 2026, Cek Alur Pendaftaran dan Validasi

SPMB SMK SPMB jenjang SMK adalah Sistem Penerimaan Murid Baru untuk Sekolah Menengah Kejuruan....

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
spmb.dikbud.kalbarprov.go.id
SPMB KALBAR - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025–2026 untuk jenjang SMA dan SMK se-Kalimantan Barat. SPMB SMK bertujuan untuk menyeleksi calon siswa baru yang akan melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah kejuruan.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kalbar jenjang SMK  dibuka 7 - 9 Juli 2025 mendatang.

SPMB SMK SPMB jenjang SMK adalah Sistem Penerimaan Murid Baru untuk Sekolah Menengah Kejuruan.

Ini adalah sistem penerimaan siswa baru yang menggantikan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) untuk jenjang SMK, dan biasanya diselenggarakan oleh dinas pendidikan daerah.

SPMB SMK bertujuan untuk menyeleksi calon siswa baru yang akan melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah kejuruan. 

Jadwal Kegiatan SPMB Kalbar 2025 Jenjang SMK di Kalbar

  • Pembuatan akun dan Pendaftaran 7 - 9 Juli 2025 (00:00 - 23:59 WIB) : Pembuatan akun dan pendaftaran jalur prestasi
  • Masa Sanggah 10 Juli 2025 (08:00 - 14:00 WIB) : Masa sanggah (perbaikan berkas) jalur prestasi
  • Pengumuman 11 Juli 2025 (00:00 - 23:59 WIB): Pengumuman hasil SPMB jalur prestasi
  • Daftar Ulang 14 - 15 Juli 2025 (08:00 - 14:00 WIB) : Daftar ulang jalur prestasi

SPMB Jenjang SMA Kalbar 2025 - 2026 Jalur Domisili Dibuka, Cek Jadwal dan Ketentuan Pendaftaran

Adapun ketentuan atau aturan SPMB Jalur SMK sebagai berikut:

1. Mengisi nilai rapor mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, dan Bahasa Inggris;

2. Mengunggah scan nilai rapor semester 1 (satu) s.d 5 (lima) dan halaman identitas rapor;

3. Bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan nonakdemik, mengisi data prestasi akademik dan nonakademik; kemudian mengunggah scan sertifikat atau piagam;

4. Bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, mengisi data KIP atau KKS-PKH;

5. Mengunggah foto KIP, KKS-PKH atau Surat Keterangan Masuk DTKS atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan;

6. Mengisi alamat alamat sesuai alamat pada kartu keluarga (KK),

7. Bagi murid yang berdomisili kurang dari 3 km dari satuan pendidikan melakukan pengukuran jarak ke satuan pendidikan;

8. Mengunggah scan kartu keluarga (KK) asli;

9. Bagi konsentrasi tertentu mengunggah scan surat keterangan tidak buta warna, surat keterangan sehat atau bebas narkoba;

10. Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus asli;

11. Mengunggah surat pernyataan.

2. Memilih Satuan Pendidikan

Setelah mengunggah dokumen, calon murid melanjutkan dengan memilih pilihan satuan pendidikan. Informasi mengenai batasan jumlah pilihan satuan pendidikan dapat ditemukan di huruf H.

3. Mencetak Bukti Pendaftaran

Calon murid mencetak bukti pendaftaran.

4. Tidak Dapat Mendaftar Karena NISN Tidak Aktif atau NIK Tidak Lengkap (Kosong) Bagi calon murid yang tidak dapat melakukan pendaftaran karena NISN tidak aktif (karena merupakan lulusan tahun 2024 atau karena alasan lainya) dan/atau NIK tidak lengkap (kosong), dapat melakukan pendaftaran melalui operator satuan pendidikan tujuan.

Berikut ini adalah syarat SPMB Jalur SMK Tahun 2025/2026 di Kalbar

Pendaftaran SMK

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ada nilainya
  • Nilai Rapor Semenster 1 s.d 5 (Mtk, BI, B.Ing, IPA, dan IPS)
  • Sertifikat/piagam (jika ada)
  • KIP, PKH-KKS, dan/atau DTKS (jika ada)
  • Surat Keterangan Tidak Buta Warna (Silahkan tanyakan ke sekolah pilihan)
  • Surat Pernyataan bersedia diproses secara hukum

Alur Pendaftaran SPMB Jalur SMK Tahun 2025/2026 di Kalbar

Unggah Kartu Keluarga (KK)

Isi alamat sesuai KK & lakukan pengukuran mandiri

Isi Nilai Rapor dan poin prestasi (jika ada)

Unggah Scan SKL Asli, Rapor, dan Kartu Keluarga

Unggah KIP, KKS-PKH, DTKS (jika ada) dan Surat Keterangan Tidak Buta Warna (untuk jurusan tertentu)

Unggah surat pernyataan diproses secara hukum

Pilih sekolah dan konsentrasi Keahlian

Alur Kegiatan Validasi Data SMPM Jenjang SMK

Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:

a. Pilihan 1 (pertama)

1) Prioritas 1 (pertama)

a) Calon murid yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi dengan bukti keikutsertaan calon murid dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan bukti kartu KIP atau KKS-PKH atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan atau Surat Keterangan Masuk DTKS.

Calon murid akan diranking berdasarkan nilai pengetahuan tertinggi mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris semester 1 (satu) s.d 5 (lima) (NS) di tambah nilai bakat Minat (pembobotan semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika dan Bahasa Inggris) (NB) ditambah jumlah bobot prestasi di bidang akademik dan nonakademik; 

b) jika nilai pengetahuan mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris semester 1 (satu) s.d 5 (lima) (NS) di tambah nilai bakat Minat (pembobotan semester 1 (satu) s.d 5 (lima) mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika dan Bahasa Inggris) (NB) ditambah jumlah bobot prestasi di bidang akademik dan non akademik sama, maka umur yang lebih tua akan diprioritaskan; 

c) jika nilai pengetahuan mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris semester 1 (satu) s.d 5 (lima) (NS) di tambah nilai bakat Minat (pembobotan semester 1 (satu) s.d 5 (lima) mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika dan Bahasa Inggris) (NB) ditambah jumlah bobot prestasi di bidang akademik dan non akademik serta umur sama, maka waktu pendaftaran yang lebih awal akan diprioritaskan.

2) Prioritas 2 (kedua)

a) Calon murid yang tinggal maksimal 3 km dari satuan pendidikan. Calon murid diranking berdasarkan jarak terdekat hasil pengukuran pada aplikasi SPMB sesuai alamat yang tertera pada kartu keluarga (KK) dengan satuan pendidikan tujuan;

b) jika jarak sama, maka umur yang lebih tua akan diprioritaskan;

c) jika jarak dan umur sama, maka yang mendaftar lebih awal akan diprioritaskan.

3) Prioritas 3 (ketiga)

a) Calon murid umum yang tidak termasuk kedua prioritas diatas;

b) calon murid akan diranking berdasarkan nilai pengetahuan tertinggi mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris semester 1 (satu) s.d 5 (lima) (NS) di tambah nilai bakat Minat (pembobotan semester 1 (satu) s.d 5 (lima) mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika dan Bahasa Inggris) (NB) ditambah jumlah bobot prestasi di bidang akademik dan non akademik;

c) jika nilai pengetahuan mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris semester 1 (satu) s.d 5 (lima) (NS) di tambah nilai bakat Minat (pembobotan semester 1 (satu) s.d 5 (lima) mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika dan Bahasa Inggris) (NB) ditambah jumlah bobot prestasi di bidang akademik dan non akademik sama, maka umur yang lebih tua akan diprioritaskan; d) jika nilai pengetahuan mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris semester 1 (satu) s.d 5 (lima) (NS) di tambah nilai bakat Minat (pembobotan semester 1 (satu) s.d 5 (lima) mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika dan Bahasa Inggris) (NB) ditambah jumlah bobot prestasi di bidang akademik dan non akademik serta umur sama, maka waktu pendaftaran yang lebih awal akan diprioritaskan.

4) Jika calon murid tidak diterima pada pilihan 1 (pertama) berdasarkan ketiga prioritas di atas, maka calon murid akan dirangking pada pilihan 2 (kedua)

b. Pilihan 2 (kedua)

1) Calon murid akan dirangking berdasarkan nilai tertinggi rata-rata pengetahuan semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Inggris;

2) jika nilai rata-rata pengetahuan semester 1 (satu) s.d 5 (lima) mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris sama, maka umur yang lebih tua akan diprioritaskan;

3) jika nilai rata-rata pengetahuan semester 1 (satu) s.d 5 (lima) mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Inggris dan umur sama, maka yang mendaftar lebih awal akan diprioritaskan; 4) jika calon murid tidak diterima pada pilihan 2 (kedua) berdasarkan ketiga kriteria di atas, maka calon murid akan dirangking pada pilihan 3 (ketiga) c. Pilihan 3 (ketiga)

1) Calon murid akan dirangking berdasarkan nilai tertinggi rata-rata pengetahuan semester 1 (satu) s.d 5 (lima) mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Inggris;

2) jika nilai rata-rata pengetahuan semester 1 (satu) s.d 5 (lima) mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris sama, maka umur yang lebih tua akan diprioritaskan;

3) jika nilai rata-rata pengetahuan semester 1 (satu) s.d 5 (lima) mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Inggris dan umur sama, maka yang mendaftar lebih awal akan diprioritaskan;

4) jika calon murid tidak diterima pada pilihan 1 (pertama), 2 (kedua), dan 3 (ketiga) berdasarkan ketiga kriteria di atas, maka calon murid dinyatakan gugur (tidak diterima disemua satuan pendidikan)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved