TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang Repalianto mengingatkan disiplin kerja ASN dan Non ASN di lingkungan Setda Ketapang pada apel rutin di halaman Kantor Bupati Ketapang, Senin (23/06/2025).
Terkait disiplin kerja ASN dan non ASN di lingkungan Setda Kabupaten, dalam arahannya, Sekda Repalianto mengingatkan, pukul 07.00 – 07.30 WIB adalah waktu untuk absensi, sehingga pada mulai pukul 07.30 itu sudah mulai jam kerja.
“Jam kerja ASN dan non ASN di lingkungan Setda Ketapang itu dimulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB,” tandas Sekda.
Sekda Ketapang juga mengarahkan jajarannya, agar mempercepat penyerapan anggaran karena sudah memasuki semester 2.
Baca juga: Bupati Ketapang Dampingi Wamentan RI dan Gubernur Kalbar Kunker ke Dusun Sindur
Selain itu, Sekda Ketapang mengingatkan agar seluruh ASN dan non ASN di lingkungan Setda Ketapang tetap menjaga kebersihan lingkungan Setda, baik di dalam maupun di luar kantor.
Di akhir arahannya, Sekda Ketapang pun meminta Kasat Pol PP agar masyarakat tidak memanfaatkan lingkungan Kantor Bupati Ketapang untuk olah raga pada saat jam kerja masih berlangsung.
“Sebaiknya, waktu yang tepat bagi masyarakat yang ingin berolah raga di lingkungan Kantor Bupati adalah setelah selesai jam kantor, yakni mulai pukul 16.30 wib atau 17.00 wib,” ujar Sekda Ketapang. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.