Breaking News

Kemenkum Kalbar Selesaikan Harmonisasi Rapergub Sistem Pembelajaran Terintegrasi Kalbar

Implementasi sistem ini tidak hanya berlaku di lingkungan BPSDM, melainkan menjangkau seluruh perangkat daerah di Provinsi Kalimantan Barat

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
RAPAT KEHARMOBISAN -Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Kalimantan Barat Melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Kalbar Corporate University),  di Ruang Rapat Yasonna Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Kegiatan ini menjadi forum hukum strategis yang mempertemukan unsur Kanwil Kemenkum Kalbar, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Barat, dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Selasa 14 April 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Ia menekankan bahwa proses harmonisasi menuntut penelaahan atas ketentuan peraturan perundang-undangan secara vertikal maupun horizontal.
  • Sebuah proses yang hanya dapat dilakukan secara optimal melalui forum seperti rapat pengharmonisasian ini bersama Kanwil Kemenkum Kalbar.

TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, PONTIANAK - Sebuah langkah progresif dalam upaya peningkatan kualitas Aparatur Sipil Negara di Provinsi Kalimantan Barat kini semakin kokoh landasannya. 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Kalimantan Barat Melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi (Kalbar Corporate University),  di Ruang Rapat Yasonna Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.

Kegiatan ini menjadi forum hukum strategis yang mempertemukan unsur Kanwil Kemenkum Kalbar, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Barat, dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Selasa 14 April 2026.

Rapat dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan yang hadir secara daring.

Kepala BPSDM Provinsi Kalimantan Barat Windy Prihastari, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat Deasy Arisanti, Plt. Kepala Bidang Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan BPSDM Riko Juliadi, beserta jajaran perwakilan BPSDM dan Biro Hukum.

Dari Kanwil Kemenkum Kalbar, hadir Tim Kerja 2 Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan yang terdiri dari Cecilia Veronica Simanjuntak, A. Fanni Pujiastomo, Mus Artodiharjo, Dissa Yecika Pricilla, dan Muhammad Raihan Suma.

Dalam sambutannya, Lanang Dwi Kurniawan menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan yang tidak dapat dilewati dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang mewajibkan setiap rancangan peraturan untuk melewati proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

Tujuannya tegas: memastikan rancangan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, memiliki kejelasan rumusan, dan dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan.

Lanang juga menyoroti bahwa Rancangan Peraturan Gubernur ini merupakan langkah progresif dalam meningkatkan kompetensi ASN secara terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan, guna mendukung reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh Kalimantan Barat.

Ia menegaskan komitmen penuh Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mendukung pemerintah daerah untuk menghasilkan produk peraturan perundang-undangan yang benar-benar berkualitas.

Kepala BPSDM Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari, dalam penyampaian urgensinya menjelaskan bahwa pembentukan regulasi ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya sistem pembelajaran ASN yang selama ini berjalan.

 Melalui peraturan ini, diharapkan tersedia dasar hukum yang jelas bagi implementasi sistem pembelajaran yang mengadopsi formula 70-20-10,  yakni 70 persen pembelajaran berbasis pengalaman lapangan, 20 persen pembelajaran melalui interaksi sosial dan umpan balik, serta 10 persen kegiatan klasikal. 

Implementasi sistem ini tidak hanya berlaku di lingkungan BPSDM, melainkan menjangkau seluruh perangkat daerah di Provinsi Kalimantan Barat.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Deasy Arisanti, menambahkan bahwa Peraturan Gubernur ini hadir sebagai jawaban konkret atas kebutuhan peningkatan kompetensi ASN yang semakin mendesak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved