Berita Viral

PKL seperti Penjual Pecel Lele Bisa Dipenjara karena UU Tipikor? Ini Penjelasan Pakar Antikorupsi

Ia mencontohkan, jika pasal itu diterapkan secara kaku, maka pedagang kaki lima pun bisa dijerat sebagai koruptor karena dianggap merugikan negara. 

YouTube Indonesia Viral
PKL KORUPSI - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Indonesia Viral, Senin 23 Juni 2025, memperlihatkan pernyataan mengejutkan datang dari mantan pimpinan KPK, Chandra Hamzah, yang menyebut bahwa penjual pecel lele di trotoar bisa dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Ia mencontohkan, jika pasal itu diterapkan secara kaku, maka pedagang kaki lima pun bisa dijerat sebagai koruptor karena dianggap merugikan negara. 

Catatan Redaksi

Pernyataan Chandra Hamzah membuka mata kita bahwa semangat pemberantasan korupsi harus tetap berpijak pada keadilan dan akal sehat hukum. 

Meskipun pemberantasan korupsi adalah keharusan, regulasinya tidak boleh menciptakan ketakutan atau jebakan hukum bagi rakyat kecil yang berjuang mencari nafkah.

UU Tipikor memang penting sebagai instrumen hukum untuk membersihkan praktik korupsi di Indonesia. 

Namun, rumusannya harus adil dan tidak menimbulkan tafsir yang menyesatkan, apalagi menyasar mereka yang sebenarnya bukan sasaran utama undang-undang ini.

Sebagai masyarakat, kita perlu mendorong legislasi yang berpihak pada keadilan substantif, dan bukan sekadar formalitas hukum. 

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Penjual Lele Goreng Kaki Lima Bisa Jadi Koruptor, Eks Pimpinan KPK Bahas UU Tipikor yang Multitasfir

• Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
• Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved