Berita Viral

PKL seperti Penjual Pecel Lele Bisa Dipenjara karena UU Tipikor? Ini Penjelasan Pakar Antikorupsi

Ia mencontohkan, jika pasal itu diterapkan secara kaku, maka pedagang kaki lima pun bisa dijerat sebagai koruptor karena dianggap merugikan negara. 

YouTube Indonesia Viral
PKL KORUPSI - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Indonesia Viral, Senin 23 Juni 2025, memperlihatkan pernyataan mengejutkan datang dari mantan pimpinan KPK, Chandra Hamzah, yang menyebut bahwa penjual pecel lele di trotoar bisa dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Ia mencontohkan, jika pasal itu diterapkan secara kaku, maka pedagang kaki lima pun bisa dijerat sebagai koruptor karena dianggap merugikan negara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Pernyataan mengejutkan datang dari mantan pimpinan KPK, Chandra Hamzah, yang menyebut bahwa penjual pecel lele di trotoar bisa dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana korupsi. 

Hal ini ia sampaikan dalam sidang uji materi UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi pada 18 Juni 2025. 

Chandra menyoroti dua pasal dalam undang-undang tersebut Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 yang dinilainya kabur dan multitafsir. 

Ia mencontohkan, jika pasal itu diterapkan secara kaku, maka pedagang kaki lima pun bisa dijerat sebagai koruptor karena dianggap merugikan negara. 

Pasal-pasal itu, menurutnya, berpotensi digunakan secara represif terhadap rakyat kecil yang sebenarnya tidak punya niat melakukan korupsi. 

Chandra pun mengusulkan agar frasa “setiap orang” dalam pasal diganti menjadi “pegawai negeri” untuk menyesuaikan dengan semangat Konvensi Antikorupsi PBB. 

Ia menegaskan bahwa hukum antikorupsi harus melindungi masyarakat, bukan malah menindas mereka.

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Mengapa Penjual Pecel Lele Bisa Disebut Koruptor?

Pernyataan tersebut disampaikan Chandra saat hadir sebagai ahli dalam sidang uji materi UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 18 Juni 2025. 

Menurutnya, pasal-pasal dalam undang-undang itu mengandung multitafsir dan tidak memenuhi asas kepastian hukum.

Chandra menyoroti dua pasal krusial, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.

"Maka penjual pecel lele bisa dikategorikan melakukan tindak pidana korupsi; ada perbuatan memperkaya diri sendiri, melawan hukum, dan merugikan keuangan negara," kata Chandra dalam sidang yang disiarkan lewat kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.

Apa Bunyi Pasal-Pasal yang Dipermasalahkan?

Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved