Berita Viral

Kisah Pasutri 8 Tahun Ngamen Ondel-Ondel, Bingung Cari Nafkah Setelah Dilarang Pemprov Jakarta

Profesi itu mereka lakoni demi mencukupi kebutuhan harian, termasuk menyewa kontrakan dan membeli susu anak yang masih berusia tiga tahun

|
YouTube Warta Kota
PENGAMEN ONDEL-ONDEL - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Warta Kota, Senin 23 Juni 2025, memperlihatkan larangan mengamen menggunakan ondel-ondel yang tengah digodok Pemprov DKI Jakarta membuat sepasang suami istri, Adi (26) dan Listi (27), kebingungan. Selama delapan tahun terakhir, mereka menggantungkan hidup dari mengamen sambil memikul ondel-ondel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. 

Bagaimana Kondisi Ekonomi Pasutri Pengamen Ondel-Ondel Ini?

Berapa Penghasilan Sehari dan Apa Tantangan yang Dihadapi?

Setiap hari, Adi dan Listi harus menyewa ondel-ondel dari pemiliknya seharga Rp50.000. 

Dengan penghasilan yang tidak menentu kadang hanya Rp100.000 per hari besar kemungkinan mereka pulang dengan tangan kosong setelah membayar sewa dan ongkos transportasi pulang-pergi sebesar Rp60.000.

“Kadang kami enggak megang duit, buat setoran doang sama bajaj. Kalau lagi musim hujan kayak sekarang, Rp50.000 itu belum tentu dapat,” keluh Adi dengan nada sedih.

Setiap hari, mulai pukul 15.00 hingga 22.00 WIB, mereka berjalan kaki mengelilingi permukiman warga. Namun lelah fisik tak selalu sebanding dengan pemasukan.

Apa Beban Tambahan yang Harus Mereka Tanggung?

Listi menambahkan bahwa selain keperluan harian, mereka juga harus membayar kontrakan Rp700.000 setiap bulan. 

Situasi ini membuat mereka berada di ujung tanduk.

“Kami sering harus menghindar dari Satpol PP, belum lagi kalau dipalak preman. Sudah susah cari uang, masih saja diganggu,” cerita Listi.

Menurutnya, meskipun mengamen bukanlah pekerjaan ideal, itu satu-satunya jalan yang mereka punya. 

Maka, ia berharap pemerintah tidak hanya melarang tanpa memberikan solusi.

Apa Tanggapan Pemerintah Terkait Penggunaan Ondel-Ondel untuk Mengamen?

Mengapa Ondel-Ondel Dilarang Digunakan untuk Mengamen?

Rencana larangan ini merupakan bagian dari penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat Betawi, seperti disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved