Fraksi PKB Inisiator Pergub Tentang Ponpes
Mulyadi Tawik mengungkapkan rasa syukur atas komitmen pemerintah yang menanggapi serius aspirasi yang disampaikan fraksinya.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Akhirnya Kalimantan Barat memiliki Peraturan tentang fasilitasi pondok pesantren yang merupakan insiasi dari Fraksi PKB DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang mendorong lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang fasilitasi pondok pesantren mendapat apresiasi dan dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalbar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menyatakan apresiasi dari Pemprov Kalbar terkait adanya Pergub tentang Fasilitasi Ponpes, hal ini ia nyatakan saat mewakili Gubernur Kalbar ketika menghadiri sidang paripurna DPRD Provinsi Kalbar pada Senin 23 Juni 2025 pagi.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kalbar, Mulyadi Tawik mengungkapkan rasa syukur atas komitmen pemerintah yang menanggapi serius aspirasi yang disampaikan fraksinya.
“Kami bersyukur perjuangan Fraksi PKB dalam memperjuangkan dunia pendidikan, khususnya pondok pesantren, mendapat respon positif dari pemerintah. " kata Politisi PKB dari dapil Mempawah-Kubu Raya
Ia juga mengatakan hal ini adalah bentuk nyata kolaborasi antara legislatif dan eksekutif untuk kemajuan pendidikan berbasis keagamaan di Kalbar, satu diantaranya melalui lembaga pendidikan yang ada di Pondok Pesantren.
"Fraksi PKB menegaskan akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai rencana dan memastikan regulasi tersebut benar-benar berpihak pada kebutuhan pesantren di Kalimantan Barat" katanya
Sementara Sekda Provinsi Kalbar, Harisson menyatakan bahwa Pemprov Kalbar mendukung penuh inisiatif Fraksi PKB tersebut dan akan segera menyusun Pergub sebagai turunan teknis dari Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pondok Pesantren.
Baca juga: Anggota DPRD Kalbar, Zulfydar Zaidar Mochtar Dukung Pembinaan Remaja di Barak Rindam
"Provinsi Kalimantan Barat memiliki lebih dari 310 pondok pesantren yang tersebar di berbagai daerah dengan karakteristik lokal masing-masing. Oleh karena itu, diperlukan regulasi teknis untuk mendukung pendirian, pengembangan, dan pembiayaan pesantren secara menyeluruh," jelas Harisson.
Sekda Harrison juga menuturkan Rancangan Pergub nantinya akan memuat ketentuan bahwa pesantren penerima fasilitasi harus memiliki legalitas formal, terdaftar di Kementerian Agama, dan tetap menjunjung tinggi Pancasila serta UUD 1945 sebagai dasar negara.
"Penyusunan Pergub akan dimulai dengan Focus Group Discussion (FGD) pada Juni 2025, dilanjutkan penyusunan naskah hingga Agustus, fasilitasi ke Kemendagri pada September, dan ditargetkan tuntas serta diundangkan pada Oktober 2025."pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Sapi Kurban Dipastikan Sehat, Peternak Lakukan Cek Berulang Sebelum Pengiriman |
|
|---|
| Jelang Idul Adha, Peternak Kambing Ingin Usaha Jadi Solusi Kemudahan Kurban |
|
|---|
| Pengawasan Ketat Pemotongan Hewan Kurban di Pontianak, 38 Personel Dikerahkan |
|
|---|
| Ladies Program APEKSI se-Kalimantan Angkat Pokok Telok sebagai Wadah Pelestarian Budaya |
|
|---|
| Komwil V APEKSI Kalimantan Tuai Pujian, Dinilai Paling Responsif dan Produktif Suarakan Isu Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/po-pes-per-260625.jpg)