Viral Lokal

VIRAL Orang Tua di Pontianak Diminta Bayar Seragam di TK Negeri, Nominalnya Fantastis!

Biaya yang harus dibayar menurut pengakuan orang tua murid tersebut sebesar Rp650 ribu untuk membeli seragam dan perlengkapan sekolah lainnya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
PUNGLI SPMB PONTIANAK - Ilustrasi pungli SPMB. Viral orang tua murid mengaku diminta membayar biaya seragam saat proses daftar ulang Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di salah satu Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri di Kota Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Heboh kabar orang tua murid mengaku diminta membayar biaya seragam saat proses daftar ulang Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di salah satu Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri di Kota Pontianak.

Biaya yang harus dibayar menurut pengakuan orang tua murid tersebut sebesar Rp650 ribu untuk membeli seragam dan perlengkapan sekolah lainnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, membenarkan adanya pembayaran tersebut.

“Ada membayar baju seragam,” ujarnya melalui pesan whatsapp, Jumat 20 Juni 2025.

Sesuai regulasi, satuan pendidikan negeri memang tidak diperkenankan memungut biaya dalam proses penerimaan murid baru.

Sumbangan atau bantuan hanya diperbolehkan jika bersifat sukarela dan tidak menjadi syarat pendaftaran atau daftar ulang.

Kondisi ini menjadi perhatian karena proses SPMB seharusnya dilaksanakan tanpa pungutan dalam bentuk apa pun, sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 415/DISDIKBUD/TAHUN 2025 tentang Petunjuk Teknis SPMB di satuan pendidikan negeri.

Tips Daftar Sekolah Online SPMB 2025 Agar Pendaftaran Berjalan Lancar

DPRD Saran Beri Beri Peringatan ke Sekolah Terkait

Anggota DPRD Kota Pontianak, Husin menegaskan apabila memang ditemukan ada pungutan maka Dinas Pendidikan Kota Pontianak harus memberikan peringatan kepada sekolah yang bersangkutan 

“Menurut saya jika ada pungutan tentunya Dinas Pendidikan Kota memberi peringatan kepada sekolah yang melakukan pungutan,” ujarnya kepada TribunPontianak.co.id, Jumat 21 Juni 2025.

Terkait seragam sekolah, Husin menyebut hal itu tergantung pada kesepakatan bersama antara komite, orang tua murid, dan pihak sekolah.

“Berkaitan seragam tergantung kesepakatan antara komite, orang tua dan pihak sekolah,” tegasnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Kalbar menduga adanya praktik pungutan dalam proses daftar ulang peserta didik.

Ombudsman menilai hal tersebut mencederai komitmen pelaksanaan SPMB yang seharusnya bebas dari pungutan. 

Cara Daftar SMP Online SPMB 2025, Cek Terlebih Dahulu Link Website Pendaftaran

Cara Daftar SMP Online SPMB 2025

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved