Berita Viral

Bocah SD di Sragen Hamil 7 Bulan Diduga oleh Ayah Tiri, Satu Keluarga di Usir Warga dari Kampung

Setelah ditelusuri, pelaku yang diduga menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri, AS (38), seorang buruh serabutan. 

YouTube Tribun Solo
DIHAMILI AYAH TIRI - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Tribun Solo, Sabtu 21 Juni 2025, memperlihatkan seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar di Kecamatan Jenar, Sragen, Jawa Tengah, diketahui tengah mengandung tujuh bulan. Setelah ditelusuri, pelaku yang diduga menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri, AS (38), seorang buruh serabutan. 

Korban merupakan anak sulung dari empat bersaudara dalam keluarga prasejahtera. 

Ayah tiri yang diduga sebagai pelaku hanya bekerja sebagai buruh serabutan, sementara sang ibu bekerja menjaga toko. 

Kondisi ekonomi keluarga disebut menjadi salah satu faktor yang memperparah situasi.

Menurut Diah Nursari, petugas pendamping dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKB3A) Sragen, minimnya pemahaman hukum menjadi salah satu alasan kenapa keluarga ini tidak melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.

“Tentang hukum juga buta, semua hukum, hukum pernikahan saja mereka tidak tahu,” jelas Diah, Kamis (19/6/2025), dikutip dari TribunSolo.com.

Kenapa Warga Memilih Mengusir Keluarga Korban?

Setelah kasus terungkap, keluarga ini sempat mengungsi ke daerah Grobogan. 

Namun setelah dijemput tokoh masyarakat dan dibawa kembali ke rumah, mereka justru ditolak oleh warga sekitar. 

Bahkan ketika mencoba tinggal di kediaman saudara di daerah Tangen, keluarga ini tetap tidak diterima.

Suwanto, Koordinator Penyuluh KB Kecamatan Jenar, menjelaskan bahwa warga menolak keberadaan mereka karena dianggap telah melakukan tindakan asusila yang mencoreng nilai-nilai sosial masyarakat setempat.

“Tapi, ditolak warga sekitar... lalu dikomunikasikan dengan Kepala Desa tempat keluarga itu tinggal,” ujarnya.

Saat ini, keluarga tersebut untuk sementara menempati balai desa dengan pengawasan dari pemerintah setempat dan pendamping sosial.

Mengapa Kasus Ini Tidak Diproses Secara Hukum?

Hingga kini, belum ada proses hukum terhadap AS, meskipun dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tergolong tindak pidana berat. 

Hal ini disebabkan oleh keputusan ibu kandung korban yang enggan membuat laporan kepada kepolisian.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved