Berita Viral

Lerai Perkelahian Warga Satpam Komplek Malah Jadi Tersangka, Tugas atau Pelanggaran?

Apriyana mengaku hanya mengamankan situasi demi menjaga ketertiban lingkungan, bahkan langsung menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian. 

Tribun Jabar
MENOLONG JADI TERSANGKA - Satpam Perum Genting Puri Baros Kota Sukabumi, Apri Nasrulloh menunjukkan bukti penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Baros, Selasa 17 Juni 2025. Namun niat baik itu berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pengeroyokan. 

Bagaimana Proses Mediasi dan Mengapa Gagal?

Keesokan harinya, kedua belah pihak, yaitu pemilik rumah dan keluarga ODGJ, dipanggil ke Polsek Baros untuk mengikuti proses mediasi. 

Namun, mediasi tersebut gagal mencapai kesepakatan, terutama karena adanya perbedaan pandangan terkait nominal ganti rugi.

"Awalnya pihak keluarga ODGJ minta ganti rugi Rp10 juta, padahal sebelumnya yang ditawarkan hanya Rp3 juta," ungkap Apriyana. 

"Akhirnya disepakati Rp5 juta, tapi saat hari pembayaran hanya saya yang datang."

Karena ketidaksepakatan dalam mediasi tersebut, pihak keluarga ODGJ melaporkan balik tiga orang, termasuk Apriyana dan pemilik rumah, dengan tuduhan pemukulan dan pengeroyokan.

Apakah Tindakan Satpam Sudah Sesuai SOP?

Apriyana menyatakan bahwa tindakannya mengamankan pelaku dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) seorang satpam. 

Ia merasa harus segera bertindak karena melihat potensi ancaman serius terhadap warga.

"Dia sudah berkelahi duluan di dalam rumah warga. Saya hanya mengamankan. Dia juga melawan, makanya saya gunakan benda tumpul, bekas payung, sekali saja di bagian punggung. Bukan pakai tangan, karena saya khawatir dia bawa senjata tajam," katanya.

Menurut keterangan warga dan Ketua RT setempat, pria yang diamankan Apriyana memang memiliki riwayat gangguan kejiwaan. 

Ia juga disebut pernah mengonsumsi obat-obatan seperti dextro sebelum kejadian.

Mengapa Satpam Justru Dijadikan Tersangka?

Penetapan status tersangka terhadap Apriyana menimbulkan pertanyaan besar di kalangan warga, terutama mengingat perannya sebagai pengaman lingkungan yang sah secara hukum.

"Kalau satpam itu kan ada SK dari kepolisian. Harusnya dilindungi oleh kepolisian karena menjalankan amanat. Tapi sekarang saya justru diproses hukum," keluh Apriyana.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved