Berita Viral
Resmi Berubah Iuran BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 1 Juli 2025 Lengkap Syarat dan Cara Daftar
Resmi berubah iuran tarif BPJS Ketenagakerjaan Mandiri terbaru per 1 Juli 2025 lengkap syarat dan cara daftar bisa cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah iuran tarif BPJS Ketenagakerjaan Mandiri terbaru per 1 Juli 2025 lengkap syarat dan cara daftar bisa cek disini.
Pekerja mandiri seperti pengemudi ojek online, petani, seniman, hingga pedagang kini bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja dengan mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan menjadi peserta mandiri, mereka berhak memperoleh manfaat berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Kematian (JKM).
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa peserta dari kalangan ini dikategorikan sebagai Bukan Penerima Upah (BPU), yakni mereka yang bekerja secara mandiri tanpa terikat hubungan kerja formal.
"Minimal dua program ya ikut JKK dan JKM. Kemudian, pekerja mandiri juga bisa ikut JHT yang bisa dicairkan ketika mereka sudah tidak bekerja," kata Oni.
• Resmi Berubah Daftar 144 Penyakit yang Tidak Bisa Dirujuk ke RS Lengkap Penjelasan BPJS Kesehatan
Keikutsertaan ini memberikan perlindungan atas risiko kerja yang bisa terjadi kapan saja, baik saat sedang bekerja maupun di luar waktu kerja.
Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri
Program BPU dari BPJS Ketenagakerjaan memang dirancang untuk menjangkau para pekerja sektor informal.
Mulai dari pemilik usaha, pengacara, dokter, seniman, sopir angkot, mitra ojek online, hingga nelayan dapat mendaftar sebagai peserta.
Sebelum mendaftar, berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) Alamat email aktif
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri
Pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut panduan lengkapnya:
1. Pendaftaran Online
- Akses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan
| Penjelasan Menkeu Purbaya Terbaru Soal Tukin PNS Kementerian ESDM Naik 100 Persen |
|
|---|
| CEK Selisih Tarif Resmi Listrik Terbaru November 2025 Lengkap Pelanggan PLN Subsidi dan Nonsubsidi |
|
|---|
| Resmi Berubah Cara Bayar Pajak Kendaraan Terbaru November 2025 Kini Tak Perlu ke Kantor Samsat Lagi |
|
|---|
| TURUN Rp 1 Juta! Biaya Haji 2026 Terbaru Lengkap Rincian Ongkos Per Jemaah Rp 88.409.365 |
|
|---|
| AMBRUK! Harga Emas dan Perak Besok 29 Oktober 2025, Saham Tambang Hasil Prediksi Perdagangan Dunia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.