Berita Viral
Resmi Berubah Daftar 144 Penyakit yang Tidak Bisa Dirujuk ke RS Lengkap Penjelasan BPJS Kesehatan
Resmi berubah daftar 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke RS lengkap penjelasan BPJS Kesehatan terbaru cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah daftar 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke RS lengkap penjelasan BPJS Kesehatan terbaru cek disini.
PJS Kesehatan buka suara terkait unggahan di Instagram soal daftar 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit (RS) menggunakan BPJS Kesehatan pada Minggu (15/6/2025).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, pernyataan itu perlu diluruskan.
"(Memang) betul aturan lama (Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022), 144 diagnosis sesuai kompetensi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau tuntas di FKTP," kata dia, Senin 16 Juni 2025.
Dia menjelaskan, 144 penyakit tersebut pengobatannya harus dioptimalkan di FKTP.
• RESMI Draf Aturan Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Lengkap Batas Minimal Luas Tanah dan Bangunan
Alasannya supaya akses pelayanan kesehatan tersebut dapat diberikan secara merata dan menghindari penumpukan peserta di satu fasilitas kesehatan (faskes).
Di sisi lain, FKTP juga lebih mudah diakses karena memiliki jarak yang lebih dekat dari rumah dibandingkan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL).
Namun, bukan berarti penyakit tersebut tidak bisa dirujuk ke rumah sakit.
"Masih bisa dirujuk jika sesuai indikasi rujukan spesialistik mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012," ungkap Rizzky.
Salah satu pertimbangan rujukan adalah perjalanan penyakit digolongkan kepada kondisi kronis atau melewati Golden Time Standar.
Lantas, apa saja daftar penyakit yang penanganannya perlu dioptimalkan di FKTP?
Daftar 144 penyakit yang harus dioptimalkan di FKTP
Berdasarkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia Tahun 2012, setidaknya ada 736 daftar penyakit yang dikelompokkan menurut sistem tubuh manusia, disertai tingkat kemampuan yang harus dicapai pada akhir masa pendidikan dokter.
Melalui pengelompokan tersebut, terdapat 144 penyakit yang penanganannya dapat dikuasai penuh oleh dokter di FKTP secara mandiri dan tuntas.
Berikut ini 144 penyakit yang penanganannya bisa dilakukan secara tuntas di FKTP:
Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta, Perbulan Terima Total Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Nazwa Aliya Lulusan SMK Tewas di Kamboja, Pamit Interview Kerja Berujung Duka 2025 |
![]() |
---|
Ketahui Penyebab Orang Zaman Sekarang Susah Kaya Lengkap Solusinya |
![]() |
---|
Alasan Gubernur Sherly Berkostum Mermaid Sengaja Kibarkan Bendera Merah Putih di Dalam Laut |
![]() |
---|
Penyebab Lamborghini Kecelakaan di Tol Kunciran Terungkap Sosok Pengemudi, Ngebut Tak Terkendali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.