SPMB Kalbar 2025 / 2026 SMA SMK, Syarat dan Jadwal Jalur Domisili

Jalur ini menekankan kedekatan tempat tinggal siswa dengan sekolah, dengan batasan wilayah domisili yang ditentukan oleh pemerintah daerah.

Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
SPMB KALBAR - Grafis SPMB Tahun 2025/2026 Jenjang SMA/SMK Kalbar diupload Selasa (17/6/2025). Untuk jalur domisili sesuai jadwal akan berlangsung 24 - 26 Juni 2025 dimana pendaftaran dilakukan mulai pukul 00:00 - 23:59 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kalbar jeenjang SMA/SMK jalur domisili akan dimulai 24 - 26 Juni 2025.

Pendaftaran secara online dilakukan mulai pukul 00:00 - 23:59 WIB.

SPMB jalur domisili adalah jalur penerimaan murid baru yang memprioritaskan calon siswa yang berdomisili di wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, menggantikan sistem zonasi yang sebelumnya digunakan.

Jalur ini menekankan pada kedekatan tempat tinggal siswa dengan sekolah, dengan batasan wilayah domisili yang ditentukan oleh pemerintah daerah.

SPMB Kalbar 2025 / 2026 SMA SMK, Syarat dan Jadwal Jalur Mutasi

Jalur Domisili Sekolah Menengah Atas (SMA) memiliki aturan sebagai berikut:

a. Jalur ini diperuntukan bagi calon murid yang jarak tempat tinggalnya dekat dengan satuan pendidikan.

b. Jalur Domisili diperuntukan bagi calon murid yang terdata pada Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/atau termasuk keluarga inti dalam keluarga.

c. Dalam hal status calon murid pada Kartu Keluarga (KK) merupakan famili lain (bukan keluarga inti) sebagaimana dimaksud pada huruf b, kartu keluarga dapat digunakan jika orang tua calon murid:

(1) meninggal dunia;
(2) bercerai;
(3) menikah kembali; atau
(4) mengadopsi.

d. Dalam hal orang tua calon murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf c angka (1) atau bercerai sebagaimana dimaksud huruf c angka (2), calon murid wajib melampirkan akta kematian atau surat keterangan kematian orang tua atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

e. Dalam hal orang tua calon murid yang menikah kembali sebagaimana dimaksud pada huruf c angka (3), calon murid wajib melampirkan akta lahir.

f. Dalam hal orang tua calon murid mengadopsi anak sebagaimana dimaksud pada huruf c angka (4), calon murid wajib melampirkan salinan putusan atau penetapan pengadilan yang menjadi bukti adanya hubungan hukum orang tua angkat dengan anak angkat.

g. Dalam hal terjadi perubahan dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan alamat tempat tinggal, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili.

h. Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan alamat sebagaimana dimaksud pada huruf g dapat berupa:
(1) penambahan anggota keluarga, selain calon murid;
(2) pengurangan anggota keluarga, akibat meninggal dunia atau pindah; atau (3) kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.

i. Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf h harus disertakan:
(1) kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
(2) surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved