Breaking News

Berita Viral

7 Fakta Rebutan Pacar, 3 Mahasiswi Pontianak Telanjangi Gadis Muda Lalu Rekam dan Sebar di Medsos

Dalam video yang beredar luas, korban bahkan diduga dipermalukan dan ditelanjangi oleh para pelaku. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tri Pandito Wibowo
KASUS ANIAYA PONTIANAK - Ketiga pelaku berinisial PT, AF, dan SQ diketahui menyerang korban berinisial NN karena dipicu kecemburuan dalam hubungan asmara saat dihadirkan dalam rilis kasus, di Mapolresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus, Kota Pontianak, Rabu, 18 Juni 2025. Dalam video yang beredar luas, korban bahkan diduga dipermalukan dan ditelanjangi oleh para pelaku. 

Tindakan ketiga pelaku diganjar pasal-pasal hukum berat, yaitu:

Pasal 170 KUHP: Tentang pengeroyokan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Pasal 351 KUHP: Tentang penganiayaan.

Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 19/2016: Mengatur soal penyebaran konten bermuatan kekerasan, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

Jika diakumulasi, mereka bisa menghadapi hukuman maksimal hingga 13 tahun penjara.

6. Apakah Ada Unsur Pelecehan dalam Aksi Kekerasan Ini?

Korban Disebut Ditelanjangi dan Direkam

Dalam video yang tersebar, pelaku diduga tidak hanya memukul, tetapi juga mempermalukan korban dengan cara menelanjanginya. 

Unsur ini menambah kompleksitas kasus, karena berpotensi mengandung konten bermuatan pornografi dan kekerasan yang memperberat hukuman pelaku.

Hingga kini, penyidik masih mendalami unsur pasal lain yang dapat dikenakan seiring dengan bukti-bukti tambahan dari forensik digital.

7. Bagaimana Reaksi Masyarakat dan Langkah Selanjutnya?

Kecaman Publik dan Fokus Pemulihan Korban

Video pengeroyokan yang beredar luas di media sosial memicu gelombang kecaman dari warganet dan masyarakat luas. 

Banyak pihak mendesak penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal agar kasus serupa tidak terulang.

Sementara itu, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan korban mendapatkan penanganan medis dan psikologis yang diperlukan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved