Breaking News

Berita Viral

7 Fakta Rebutan Pacar, 3 Mahasiswi Pontianak Telanjangi Gadis Muda Lalu Rekam dan Sebar di Medsos

Dalam video yang beredar luas, korban bahkan diduga dipermalukan dan ditelanjangi oleh para pelaku. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tri Pandito Wibowo
KASUS ANIAYA PONTIANAK - Ketiga pelaku berinisial PT, AF, dan SQ diketahui menyerang korban berinisial NN karena dipicu kecemburuan dalam hubungan asmara saat dihadirkan dalam rilis kasus, di Mapolresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus, Kota Pontianak, Rabu, 18 Juni 2025. Dalam video yang beredar luas, korban bahkan diduga dipermalukan dan ditelanjangi oleh para pelaku. 

Ketiga pelaku diduga memancing korban ke lokasi kejadian sebelum secara bersama-sama melakukan penganiayaan. 

Mirisnya, kejadian itu direkam oleh salah satu pelaku, lalu diunggah ke akun Instagram yang kemudian menyebar luas dan menuai kemarahan publik.

Polisi telah menyita ponsel yang digunakan untuk merekam, serta akun media sosial yang menyebarkan video tersebut. 

“Video kekerasan ini dengan cepat menyebar dan memicu reaksi keras dari masyarakat,” ujar AKP Wawan.

3. Siapa Korban dan Apa Dampaknya?

Luka Fisik dan Trauma Psikologis

Korban, NN, diketahui bukan teman dekat para pelaku, namun memiliki kenalan yang terhubung secara tidak langsung. 

Ia mengalami luka fisik akibat pengeroyokan serta trauma psikis karena aksi kekerasan dan pelecehan yang dialaminya.

“Korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis. Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mendukung proses hukum,” tambah Wawan.

4. Apa Saja Bukti yang Diamankan Polisi?

Ponsel, Akun Medsos, dan Barang Bukti Lainnya

Dalam proses penyidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak menyita barang bukti berupa:

  1. Ponsel pelaku yang digunakan untuk merekam video,
  2. Akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan video,
  3. Barang-barang lainnya yang berkaitan dengan kejadian di lokasi.

Ketiga pelaku juga langsung ditahan setelah bukti-bukti menguatkan keterlibatan mereka.

5. Pasal Hukum Apa Saja yang Menjerat Pelaku?

Dijerat Pasal Berlapis, Hukuman Bisa Mencapai 13 Tahun

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved