Berita Viral

Modus Rapi Bendahara Rumah Sakit di Bengkulu Gelapkan Rp516 Juta untuk Judi Online dan Gaya Hidup

Seorang bendahara berinisial RH (29) ditahan setelah terbukti menggelapkan dana operasional senilai Rp516 juta. 

YouTube Tribun Bengkulu
TILAP UANG - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Tribun Bengkulu, Rabu 18 Juni 2025, memperlihatkan kasus penggelapan dana rumah sakit kembali mencuat, kali ini menimpa RS Annisa Curup, Rejang Lebong, Bengkulu. asus penggelapan dana rumah sakit kembali mencuat, kali ini menimpa RS Annisa Curup, Rejang Lebong, Bengkulu. 

Penyidik belum menemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. 

RH diyakini bertindak seorang diri selama menjalankan praktik penggelapan dana tersebut.

“Sejauh ini memang dilakukannya sendiri,” tegas Kanit Pidum.

Apa Konsekuensi Hukum bagi Pelaku?

Ditahan dan Diproses Sesuai Hukum

Setelah dinyatakan sebagai tersangka, RH langsung ditahan di Mapolres Rejang Lebong. 

Ia dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi atau kejahatan jabatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tergantung pada hasil akhir penyidikan.

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tersangka kami tahan. Ia diduga kuat menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi,” ungkap Andhar.

Kepolisian masih mendalami motif dan alur dana, meski dari pengakuan awal RH, seluruh dana telah habis digunakan dan tidak tersisa sedikit pun.

Bagaimana Dampaknya bagi Rumah Sakit?

Reputasi dan Keuangan RS Terpukul

Kasus ini menjadi tamparan serius bagi manajemen RS Annisa Curup

Selain kerugian finansial, reputasi rumah sakit sebagai lembaga pelayanan publik ikut tercoreng. 

Terlebih, kasus ini sempat tidak terdeteksi selama berbulan-bulan karena laporan keuangan yang terlihat normal di atas kertas.

Meski begitu, pihak rumah sakit telah melibatkan pihak berwajib dan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem pengawasan keuangan internal.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved