Berita Viral

Modus Rapi Bendahara Rumah Sakit di Bengkulu Gelapkan Rp516 Juta untuk Judi Online dan Gaya Hidup

Seorang bendahara berinisial RH (29) ditahan setelah terbukti menggelapkan dana operasional senilai Rp516 juta. 

YouTube Tribun Bengkulu
TILAP UANG - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Tribun Bengkulu, Rabu 18 Juni 2025, memperlihatkan kasus penggelapan dana rumah sakit kembali mencuat, kali ini menimpa RS Annisa Curup, Rejang Lebong, Bengkulu. asus penggelapan dana rumah sakit kembali mencuat, kali ini menimpa RS Annisa Curup, Rejang Lebong, Bengkulu. 

Sebaliknya, RH memilih skema bertahap agar tidak menimbulkan kecurigaan. 

Hal ini membuat tindakannya baru terungkap setelah dilakukan audit internal menyeluruh oleh pihak manajemen rumah sakit.

Terungkap Lewat Audit Keuangan

Audit keuangan yang dilakukan manajemen RS Annisa Curup pada awal tahun 2025 menemukan ketidaksesuaian signifikan antara data laporan dan kondisi keuangan sebenarnya. 

Hasil audit tersebut menunjukkan bahwa kerugian mencapai Rp516 juta.

“Temuan ini kemudian dilaporkan ke Polres Rejang Lebong pada Februari 2025,” kata Andhar.

Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Rejang Lebong akhirnya mengarah pada penetapan RH sebagai tersangka. 

Ia resmi ditahan pada 10 Juni 2025.

Untuk Apa Uang Ratusan Juta Itu Digunakan?

Judi Online dan Foya-Foya

Dalam pengakuannya kepada penyidik, RH tidak membantah bahwa sebagian besar uang yang diambil digunakan untuk berjudi secara online. 

Uang juga dipakai untuk keperluan konsumtif lainnya, termasuk belanja pribadi dan kebutuhan sehari-hari.

“Sebagian besar uangnya saya gunakan untuk judi online,” kata RH saat diperiksa.

Ia mengaku, dana dicairkan sedikit demi sedikit mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per hari dan langsung digunakan, terutama untuk berjudi.

“Tidak pernah saya hitung totalnya. Biasanya setelah diambil, langsung saya gunakan untuk main judi,” lanjutnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved