Berita Viral

Modus Rapi Bendahara Rumah Sakit di Bengkulu Gelapkan Rp516 Juta untuk Judi Online dan Gaya Hidup

Seorang bendahara berinisial RH (29) ditahan setelah terbukti menggelapkan dana operasional senilai Rp516 juta. 

YouTube Tribun Bengkulu
TILAP UANG - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Tribun Bengkulu, Rabu 18 Juni 2025, memperlihatkan kasus penggelapan dana rumah sakit kembali mencuat, kali ini menimpa RS Annisa Curup, Rejang Lebong, Bengkulu. asus penggelapan dana rumah sakit kembali mencuat, kali ini menimpa RS Annisa Curup, Rejang Lebong, Bengkulu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus penggelapan dana rumah sakit kembali mencuat, kali ini menimpa RS Annisa Curup, Rejang Lebong, Bengkulu. 

Seorang bendahara berinisial RH (29) ditahan setelah terbukti menggelapkan dana operasional senilai Rp516 juta. 

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk berjudi online dan foya-foya. 

Modus yang digunakan RH tergolong rapi dan berlangsung cukup lama tanpa terdeteksi. 

Ia memalsukan laporan keuangan dan mengambil uang secara bertahap agar tidak menimbulkan kecurigaan. 

Menurut Kanit Pidum Polres Rejang Lebong, seluruh dana telah habis, sebagian besar dihabiskan untuk judi online. 

Saat ini RH ditahan dan diproses secara hukum atas dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukannya seorang diri.

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Bagaimana Pelaku Bisa Menggelapkan Dana Rumah Sakit?

Manipulasi Laporan Keuangan Secara Sistematis

Kanit Pidum Polres Rejang Lebong, Ipda Andhar Wicaksono, menjelaskan bahwa RH menjalankan aksinya secara sistematis. 

Sebagai bendahara atau manajer keuangan, RH memiliki akses penuh terhadap sistem pencatatan keuangan rumah sakit. 

Dengan posisi itu, ia menyusun laporan keuangan internal secara manipulatif.

“Modusnya, pelaku memalsukan laporan dengan tidak mencatat transaksi secara riil dan menyusun laporan yang telah disesuaikan untuk menutupi penggelapan dana,” jelas Andhar.

Pengambilan uang tidak dilakukan secara besar-besaran dalam satu waktu. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved