408 Sekolah di Sambas Kelola BOS, Kadis Pendidikan Perketat Akuntabilitas
"Untuk sekolah negeri, jumlah dana BOS yang dikelola mencapai Rp62 miliar lebih, sedangkan sekolah swasta mengelola lebih dari Rp4 miliar," katanya.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sambas mengungkapkan, 408 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Sambas mengelola langsung Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Selasa 17 Juni 2025.
Jumlah dana BOS yang dikelola langsung kepala satuan pendidikan negeri mencapai lebih dari Rp62 miliar. Sementara sekolah swasta mengelola lebih dari Rp4 miliar.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sambas Arsyad bilang, pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BOS dan Program Indonesia Pintar (PIP) oleh satuan pendidikan di Kabupaten Sambas.
Arsyad menyampaikan, terdapat total 408 sekolah dasar di Kabupaten Sambas yang saat ini mengelola dana BOS secara langsung melalui kepala satuan pendidikan.
"Untuk sekolah negeri, jumlah dana BOS yang dikelola mencapai Rp62 miliar lebih, sedangkan sekolah swasta mengelola lebih dari Rp4 miliar," katanya.
Ia juga menjelaskan, sebanyak 62 sekolah BOS kinerja dengan total 1 miliar lebih. Dia harap anggaran itu dapat dimaksimalkan untuk penyelenggaraan Evaluasi Tengah Semester (ETS) dan Evaluasi Akhir Semester (EAS).
"Untuk BOS kinerja, saya minta betul-betul dimanfaatkan sesuai dengan juklak dan juknis,” ucap Arsyad.
Lebih lanjut, Arsyad mengingatkan agar dana PIP disalurkan sesuai dengan ketentuan dan menyasar kepada siswa yang berhak menerimanya.
Baca juga: Pria di Sambas Ditangkap Polisi, Sembunyikan Sabu Dalam Tas
Dia mengungkapkan, tahun 2025 dana PIP untuk tingkat SD di Kabupaten Sambas mencapai total Rp9,6 miliar yang diperuntukkan bagi 23.686 siswa penerima.
"Diminta kepada seluruh satuan pendidikan tingkat dasar yang berjumlah 408 agar betul-betul menyalurkan hak anak-anak kita yang kurang mampu dengan harapan tidak terjadi putus sekolah,” tegas Arsyad.
Ia berujar, dana PIP yang diterima oleh orang tua siswa misalnya sebesar Rp450.000 per anak, harus benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan bukan untuk keperluan lain.
“Saya minta bertanggung jawab banyak uang Rp450.000 itu dipergunakan untuk apa, dan itu betul-betul dipakai untuk kepentingan pendidikan bagi anak-anak kita,” katanya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Pedagang di Pasar Flamboyan Sebut Stok Beras Stabil, Harga Berpotensi Naik ke Depannya |
![]() |
---|
Pengunjung Apresiasi Ponti Lite Fest 2025 |
![]() |
---|
Gerakan Siklus Bijak Ajak Masyarakat Bijak Kelola Buku dan Barang Layak Pakai |
![]() |
---|
Ponti Lite Fest 2025 Hadirkan Pesta Literasi di Bumi Khatulistiwa |
![]() |
---|
Kurangnya Perhatian Pemerintah. Kalapas LPKA Sungai Raya Ragukan Jargon Kota Layak Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.