Seorang Ibu di Anjongan Laporkan Suaminya ke Polisi atas Dugaan Kekerasan Terhadap Anak Angkatnya

Melihat kondisi anaknya, JU panik dan segera membawa putrinya ke rumah adiknya, di Kuala Mempawah.

Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
PENGANIYAAN ANAK - Ketua KPPAD Mempawah, Drs Kusmayadi CPM, bersama pihak Dinsos, melihat kondisi anak korban kekerasan oleh ayah angkatnya di RSUD dr Rubini Mempawah, Senin 16 Juni 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Seorang ibu rumah tangga berinisial JU alias ID, warga Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah, melaporkan suaminya sendiri, HG, ke pihak berwajib atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan anak angkatnya NS (9) mengalami luka robek di bagian kaki dan tangan.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di kediaman mereka di Kecamatan Anjongan. Saat kejadian, JU baru saja pulang dari pasar usai berjualan.

“Saya baru pulang dari pasar, dan begitu sampai di rumah saya dengar anak saya menangis dari dalam kamar. Saya langsung masuk dan melihat dia sedang memegang kakinya yang ternyata mengalami luka robek,” ujar JU saat diwawancarai, Senin 16 Juni 2025.

Melihat kondisi anaknya, JU panik dan segera membawa putrinya ke rumah adiknya, di Kuala Mempawah.

Dari sana, mereka bergegas menuju Polindes Kuala. Namun karena luka cukup parah, anak tersebut langsung dirujuk ke RSUD Rubini Mempawah untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Setelah dirawat, informasi mengenai penyebab luka akhirnya terungkap dari anak JU yang lain.

Anaknya JU yang lain mengaku sempat bertanya langsung kepada korban dan mendapat pengakuan bahwa luka tersebut disebabkan oleh HG yang menyayat kaki korban menggunakan pisau dapur.

Baca juga: Anak 9 Tahun di Anjongan Dianiaya Ayah Angkat, Jalani Perawatan 20 Jahitan di RSUD Rubini Mempawah

“Saya bersama keluarga sangat menyesalkan perbuatan suami saya terhadap anak saya. Ini adalah kekerasan yang tidak bisa saya diamkan. Saya dan keluarga berharap kasus ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas JU.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Mempawah dan kini tengah ditangani pihak kepolisian berdasarkan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

JU juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, khususnya Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD), Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA), serta jajaran Polres Mempawah.

“Saya berterima kasih kepada KPPAD yang telah mendampingi saya dan anak saya, serta kepada pihak Polres Mempawah yang dengan sigap menerima laporan saya dan bertindak cepat,” tambahnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved