Pencarian Anak Hilang di Singkawang
INILAH Hukuman Uray Abadi Jika Terbukti Membunuh Bocah Rafa Fauzan! Ada Indikasi Sudah Direncanakan
Meski tersangka AB awalnya mengaku spontan melakukan perbuatannya, namun pihak kepolisian menemukan bukti yang mengarah pada unsur perencanaan.
Penulis: Widad Ardina | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Tersangka Uray Abadi alias AB dalam kasus hilangnya anak laki-laki, Rafa Fauzan (1 tahun 11 bulan) dan ditemukan meninggal dunia, terancam penjara 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dengan ancaman penjara 15 tahun denda 3 milyar, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang juga memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Lebih lanjut, pihak kepolisian saat ini masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam kasus ini.
"Awalnya tersangka mengaku spontan melakukan perbuatannya, tapi dari bukti-bukti yang kami temukan, ada indikasi ini sudah direncanakan. Di antaranya, tersangka sudah menyiapkan karung, mengenakan dua lapis baju, dan mengganti pakaian setelah meninggalkan TKP,” kata AKP Deddi Sitepu, Senin 16 Juni 2025.
Meski tersangka AB awalnya mengaku spontan melakukan perbuatannya, namun pihak kepolisian menemukan bukti yang mengarah pada unsur perencanaan.
"Ada indikasi kuat bahwa ini sudah direncanakan. Tersangka menyiapkan karung, mengenakan dua lapis baju, dan setelah kejadian mengganti pakaian. Ini sedang kami dalami," kata Deddi.
• SIASAT Licik Pelaku Hilangnya Rafa Fauzan di Singkawang Kelabui Warga, Pura-pura Ikut Pencarian
Kapan Rekonstruksi ?
Polres Singkawang memastikan akan menggelar rekonstruksi terkait kasus meninggalnya Rafa Fauzan (1 tahun 11 bulan), setelah proses pemeriksaan terhadap tersangka AB tuntas.
Mengenai video viral yang beredar di media sosial, Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, menyatakan video tersebut belum diterima secara resmi oleh penyidik dan hanya beredar di kalangan masyarakat.
Dalam kronologi kejadian, tersangka AB yang saat itu sedang menebas melihat korban di depan rumah pengasuhnya.
Kemudian, AB meraih dan memeluk korban. Kemudian menutup wajah korban dengan tangan kosong hingga menyulitkan pernapasan.
"Setelah itu tersangka AB membawa korban ke rumahnya yang berjarak tidak terlalu jauh. Karena korban masih menangis, tersangka mengambil potongan busa dari kursi rusak dan menyumpalkannya ke mulut korban.”
“Setelah suara korban tidak terdengar lagi dan tubuhnya mulai lemas, barulah dimasukkan ke dalam karung, dibawa menggunakan sepeda ke area pemakaman," jelas AKP Deddi, Senin 16 Juni 2025.
Tersangka menggunakan sepeda yang sama dari awal kejadian hingga penangkapan.
Lebih lanjut terkait keadaan korban masih hidup saat dibuang, Deddi menerangkan dari pengakuan tersangka mengatakan, korban masih bergerak.
Uray Abadi
Rafa Fauzan
kronologi lengkap kasus Rafa Fauzan
Rafa Fauzan Hilang
kasus Rafa Fauzan
Rafa Fauzan Ditemukan
Rafa Fauzan Meninggal
Anak Hilang di Singkawang
kasus Anak Hilang di Singkawang
Singkawang
Deddi Sitepu
TribunBreakingNews
ViralLokal
Apa Kejanggalan di Rekonstruksi Kasus Rafa Fauzan Singkawang? Ayah Korban Soroti Beda Hasil Autopsi |
![]() |
---|
FAKTA Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Rafa Fauzan Singkawang, Kejanggalan hingga Tangis Keluarga Pecah |
![]() |
---|
HASIL Rekonstruksi Kasus Rafa Fauzan Singkawang! Peragakan 28 Adegan Tapi Keluarga Cium Kejanggalan |
![]() |
---|
JERITAN Ayah Rafa Singkawang! Ingin Main Hakim Sendiri Saat Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Anaknya |
![]() |
---|
Cukup Anakku Saja! Ayah Balita Korban Pembunuhan di Singkawang Ungkap Kejanggalan Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.