Pencarian Anak Hilang di Singkawang

INILAH Hukuman Uray Abadi Jika Terbukti Membunuh Bocah Rafa Fauzan! Ada Indikasi Sudah Direncanakan

Meski tersangka AB awalnya mengaku spontan melakukan perbuatannya, namun pihak kepolisian menemukan bukti yang mengarah pada unsur perencanaan.

Penulis: Widad Ardina | Editor: Marlen Sitinjak
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
HUKUMAN TERSANGKA - Rafa Fauzan (1 tahun dan 11 bulan) dilaporkan hilang sejak, Selasa 10 Juni 2025, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 dini hari WIB, di depan pintu Masjid Jami Husnul Khatimah, Jalan Veteran, Kelurahan Sekip Lama, Singkawang Tengah, Kalimantan Barat (Kalbar). Uray Abadi, tersangka dalam kasus ini terancam hukuman 15 tahun penjara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Tersangka Uray Abadi alias AB dalam kasus hilangnya anak laki-laki, Rafa Fauzan (1 tahun 11 bulan) dan ditemukan meninggal dunia, terancam penjara 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dengan ancaman penjara 15 tahun denda 3 milyar, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang juga memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun. 

Lebih lanjut, pihak kepolisian saat ini masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam kasus ini.

"Awalnya tersangka mengaku spontan melakukan perbuatannya, tapi dari bukti-bukti yang kami temukan, ada indikasi ini sudah direncanakan. Di antaranya, tersangka sudah menyiapkan karung, mengenakan dua lapis baju, dan mengganti pakaian setelah meninggalkan TKP,” kata AKP Deddi Sitepu, Senin 16 Juni 2025.

Meski tersangka AB awalnya mengaku spontan melakukan perbuatannya, namun pihak kepolisian menemukan bukti yang mengarah pada unsur perencanaan.

"Ada indikasi kuat bahwa ini sudah direncanakan. Tersangka menyiapkan karung, mengenakan dua lapis baju, dan setelah kejadian mengganti pakaian. Ini sedang kami dalami," kata Deddi.

SIASAT Licik Pelaku Hilangnya Rafa Fauzan di Singkawang Kelabui Warga, Pura-pura Ikut Pencarian

Kapan Rekonstruksi ?

Polres Singkawang memastikan akan  menggelar rekonstruksi terkait kasus meninggalnya Rafa Fauzan (1 tahun 11 bulan), setelah proses pemeriksaan terhadap tersangka AB tuntas.

Mengenai video viral yang beredar di media sosial, Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, menyatakan video tersebut belum diterima secara resmi oleh penyidik dan hanya beredar di kalangan masyarakat.

Dalam kronologi kejadian, tersangka AB yang saat itu sedang menebas melihat korban di depan rumah pengasuhnya. 

Kemudian, AB meraih dan memeluk korban. Kemudian menutup wajah korban dengan tangan kosong hingga menyulitkan pernapasan.

"Setelah itu tersangka AB membawa korban ke rumahnya yang berjarak tidak terlalu jauh. Karena korban masih menangis, tersangka mengambil potongan busa dari kursi rusak dan menyumpalkannya ke mulut korban.”

“Setelah suara korban tidak terdengar lagi dan tubuhnya mulai lemas, barulah dimasukkan ke dalam karung, dibawa menggunakan sepeda ke area pemakaman," jelas AKP Deddi, Senin 16 Juni 2025.

Tersangka menggunakan sepeda yang sama dari awal kejadian hingga penangkapan. 

Lebih lanjut terkait keadaan korban masih hidup saat dibuang, Deddi menerangkan dari pengakuan tersangka mengatakan, korban masih bergerak.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved