Berita Viral

Jual Ginjal ke India karena Himpitan Ekonomi, Pasutri Sidoarjo Ditangkap Saat Hendak Terbang

Ketiganya merencanakan transplantasi ginjal untuk seorang pasien asal Makassar dengan imbalan Rp600 juta. 

YouTube Tribunnews
JUAL GINJAL - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Tribunnews, Sabtu 14 Juni 2025 memperlihatkan sepasang suami istri asal Sidoarjo, Achmad Farid Hamsyah (32) dan Ayu Wardhani Sechatur (29), ditangkap di Bandara Internasional Juanda saat hendak terbang ke India. Ketiganya merencanakan transplantasi ginjal untuk seorang pasien asal Makassar dengan imbalan Rp600 juta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Sepasang suami istri asal Sidoarjo, Achmad Farid Hamsyah (32) dan Ayu Wardhani Sechatur (29), ditangkap di Bandara Internasional Juanda saat hendak terbang ke India. 

Mereka diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan ginjal ilegal lintas negara bersama seorang pria asal Malang, Mochammad Baharudin Amin. 

Ketiganya merencanakan transplantasi ginjal untuk seorang pasien asal Makassar dengan imbalan Rp600 juta. 

Transaksi ini bermula dari jejaring media sosial, tempat para pelaku saling berkomunikasi dan menawarkan diri sebagai pendonor karena tekanan ekonomi. 

Dalam prosesnya, visa medis dan paspor diurus melalui jasa makelar yang juga memberi kesaksian di persidangan. 

Farid dan Ayu diketahui pernah menjual ginjal ke India dua tahun sebelumnya dengan modus serupa. 

Sidang lanjutan kasus ini digelar pada Selasa 10 Juni 2025 dan akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Bagaimana Modus Perdagangan Ginjal Ilegal Ini Terungkap?

Kasus perdagangan organ tubuh kembali mencuat di Jawa Timur. 

Sepasang suami istri asal Sidoarjo, Achmad Farid Hamsyah (32) dan Ayu Wardhani Sechatur (29), ditangkap saat hendak terbang ke India melalui Bandara Internasional Juanda. 

Bersama mereka, seorang pria asal Malang bernama Mochammad Baharudin Amin juga ikut diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada 9 November 2024.

Ketiganya diduga kuat menjadi bagian dari jaringan ilegal jual beli ginjal lintas negara. 

Dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (10/6/2025), terungkap bahwa transplantasi ginjal ini dilakukan secara ilegal ke India dengan iming-iming bayaran hingga Rp600 juta.

Mengapa Mereka Terlibat dalam Transaksi Ilegal Ini?

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved