Berita Viral

Apes! Niat Bantu Teman, Warga Lumajang Dipenjara 2 Tahun dan Didenda Rp 10 Juta

Ia harus mendekam di penjara selama dua tahun dan membayar denda Rp 10 juta karena meminjamkan KTP kepada temannya untuk pengajuan kredit motor. 

KOMPAS.com/MIFTAHUL HUDA
PUTUSAN HAKIM - Poniman dengarkan putusan hakim.Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa 10 Juni 2025. Ia harus mendekam di penjara selama dua tahun dan membayar denda Rp 10 juta karena meminjamkan KTP kepada temannya untuk pengajuan kredit motor. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Niat baik Poniman, warga Desa Papringan, Klakah, Lumajang, berubah jadi bencana. 

Ia harus mendekam di penjara selama dua tahun dan membayar denda Rp 10 juta karena meminjamkan KTP kepada temannya untuk pengajuan kredit motor. 

Teman yang dibantunya, Kartiman, justru menghilang setelah motor diterima, tanpa membayar cicilan seperti dijanjikan. 

Poniman yang namanya tercatat sebagai debitur resmi, akhirnya terseret ke meja hijau dan dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan. 

“Betul tadi sudah diputus dua tahun, lebih berat enam bulan dari tuntutan jaksa,” kata Juru Bicara PN Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya. 

Pihak Adira Finance mencatat kerugian hingga hampir Rp 39 juta akibat kredit macet tersebut. 

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan identitas, meski dengan niat menolong.

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Kenapa Poniman dari Lumajang Dipenjara Meski Hanya Pinjamkan KTP?

Niat baik Poniman, warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, justru berujung petaka. 

Ia divonis dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta karena dianggap terlibat dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor.

Padahal, awalnya Poniman hanya ingin membantu temannya, Kartiman, dengan meminjamkan KTP untuk pengajuan kredit motor. 

Namun, ketika Kartiman menghilang dan tak membayar cicilan motor seperti yang dijanjikan, beban hukum justru menimpa Poniman.

“Betul tadi sudah diputus 2 tahun, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com pada Jumat (13/6/2025).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum hanya menuntut Poniman dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.

Bagaimana Kronologi Poniman Bisa Terjerat Hukum?

Dimulai dari Permintaan Pinjam KTP

Kasus ini bermula saat Kartiman, seorang teman lama, datang kepada Poniman dan meminta bantuan berupa peminjaman KTP. 

KTP itu akan digunakan untuk mengajukan kredit motor di Adira Finance, tepatnya untuk pembelian satu unit Honda Vario 160 cc.

Sebagai imbalan, Kartiman berjanji memberikan uang Rp 1,4 juta kepada Poniman setelah kredit disetujui. 

Tak hanya itu, Kartiman juga meyakinkan bahwa seluruh cicilan akan dia tanggung sendiri. Poniman tak akan dibebani apapun.

Kredit Disetujui, Motor Diambil, dan Kartiman Hilang

Setelah pengajuan kredit disetujui, surveyor Adira bersama Kartiman datang ke rumah Poniman untuk melakukan verifikasi. 

Motor dikirim ke alamat Poniman, namun langsung diambil oleh Kartiman. Sesuai perjanjian, uang Rp 1,4 juta diserahkan kepada Poniman.

Masalah muncul ketika Kartiman tidak membayar cicilan. 

Karena motor belum lunas dan KTP atas nama Poniman digunakan, maka tanggung jawab hukum jatuh ke dirinya. 

Dalam sistem, Poniman tercatat sebagai debitur yang wanprestasi (melanggar perjanjian kredit).

Kartiman kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Apa Kata Adira Finance soal Kasus Ini?

Peringatan Keras agar Tidak Pinjamkan KTP

Menanggapi kasus ini, Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, Novi Ariyanto, mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan meminjamkan KTP untuk keperluan pengajuan kredit.

“Kami tidak segan-segan untuk melaporkan debitur nakal agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika debitur kooperatif dan mau diajak komunikasi, kami akan carikan solusi bersama,” kata Novi.

Adira Finance dalam kasus ini mengalami kerugian sebesar Rp 38.939.996 akibat kredit macet tersebut.

Pegawai Bank di Semarang Juga Tersandung Kasus Kredit Fiktif, Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar

Apa Modus Penyelewengan yang Dilakukan Pegawai Bank Ini?

Di tempat berbeda, dua pegawai bank pemerintah di Kabupaten Semarang juga terseret kasus hukum. 

Mereka diduga melakukan penyelewengan dana kredit dan merugikan negara hingga Rp 3,55 miliar selama periode 2021–2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut tidak bekerja sama, namun menggunakan modus serupa.

“Bergerak sendiri-sendiri, tapi modus dan caranya serupa,” ujar Ismail, Senin (17/3/2025).

Siapa Tersangka dan Bagaimana Modusnya?

Tersangka KFA: Kredit Fiktif 71 Rekening

Tersangka berinisial KFA memprakarsai kredit atas 71 rekening yang tidak sesuai ketentuan, dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,3 miliar. 

Dari jumlah itu, hanya Rp 292 juta yang telah dikembalikan.

Modus KFA mencakup penggunaan identitas palsu, penyalahgunaan pelunasan kredit, dan topengan (pemalsuan pembayaran).

Tersangka RCS: Dana Kredit Dipakai untuk Trading Forex

Sementara itu, tersangka RCS terlibat dalam pengajuan 91 kredit fiktif dengan total kerugian Rp 1,58 miliar. 

Ia telah mengembalikan sekitar Rp 41 juta, menyisakan kerugian Rp 1,54 miliar.

Dana hasil manipulasi digunakan oleh RCS untuk trading forex dan menalangi angsuran nasabah yang macet.

“Saat mengalami kerugian dalam trading, dia gali lubang tutup lubang dengan menggunakan setoran dan pelunasan debitur lainnya,” ungkap Ismail.

Keduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan guna mencegah pelarian dan penghilangan barang bukti.

Pelajaran Penting: Kenapa Jangan Sembarangan Pinjamkan KTP?

Kasus Poniman hingga dua pegawai bank di atas menjadi peringatan nyata: data identitas pribadi bukan sekadar formalitas. 

Dalam sistem pembiayaan dan perbankan, siapa yang tercatat sebagai debitur atau pemrakarsa kredit akan bertanggung jawab hukum penuh jika terjadi pelanggaran.

Masyarakat harus lebih waspada dan tidak gegabah dalam memberikan KTP, tanda tangan, atau data pribadi lainnya, bahkan kepada orang terdekat sekalipun. Niat membantu bisa berubah menjadi jebakan hukum, seperti yang dialami Poniman.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Niat Bantu Teman Jadi Buntung, Poniman Malah Dipenjara 2 Tahun Gegara Pinjamkan KTP, Ini Pemicunya

• Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
• Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved