Berita Viral

CEK Rekening! BSU 2025 Sudah Cair, Batas Terakhir Ditransfer Paling Lambat 14 Juli 2025

Pemerintah akhirnya resmi menyalurkan BSU 2025 sebesar Rp 600 ribu yang langsung ditransfer ke rekening penerima mulai hari ini Kamis 12 Juni 2025.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
CEK REKENING - Ilustrasi mengecek saldo di rekening melalui ATM. Pemerintah akhirnya resmi menyalurkan BSU 2025 sebesar Rp 600 ribu yang langsung ditransfer ke rekening penerima mulai hari ini Kamis 12 Juni 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah akhirnya resmi menyalurkan BSU 2025 sebesar Rp 600 ribu yang langsung ditransfer ke rekening penerima mulai hari ini Kamis 12 Juni 2025.

Adapun batas terakhir pencairan Subsidi Gaji BSU 2025 dijadwalkan paling lambat pada Sabtu 14 Juni 2025.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 mulai dicairkan dan langsung dimanfaatkan para penerima untuk memenuhi kebutuhan penting.

Bagi sebagian buruh dan pekerja berpenghasilan rendah, dana ini menjadi angin segar di tengah tekanan ekonomi, dari membeli susu anak hingga membantu membayar cicilan motor.

Salah satunya adalah Nuraimah Ilmi (35), buruh pabrik di kawasan Bekasi.

Alasan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Belum Cair Padahal Sudah Pekan Kedua Juni, Ini Penyebabnya

Ia mengaku menggunakan dana bantuan tersebut untuk kebutuhan gizi anaknya.

“Saya pakai buat beli susu anak dulu. Itu yang paling penting buat saya sekarang,” ujar Nuraimah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/6/2025).

Meski sempat mengalami kendala saat pengecekan melalui aplikasi, ia tetap mencoba hingga akhirnya berhasil.

“Awalnya error, nama saya enggak muncul. Tapi saya coba lagi beberapa jam kemudian, baru keluar bisa,” katanya.

Hal serupa juga dialami Joko Priyanto (35), pekerja pabrik di Cikarang, yang menyambut baik pencairan BSU dan langsung memanfaatkannya.

“Uangnya akan saya pakai buat bantu bayar cicilan motor,” kata Joko.

BSU merupakan bantuan tunai langsung dari pemerintah yang ditujukan bagi pekerja formal yang memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antaranya, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Serta bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, atau penerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Kerja Pencairan BSU 2025 ditargetkan rampung paling lambat pada 14 Juni 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Siapa Saja Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Segera Cek Nama Buruh Pakai NIK KTP

Penerima dapat mengecek status BSU secara daring melalui situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO dengan memasukkan NIK masing-masing.

Meski sempat mengalami kendala teknis di awal, banyak pekerja akhirnya berhasil mengakses informasi dan menerima dana bantuan tersebut.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved