Berita Viral
CEK Rekening! BSU 2025 Sudah Cair, Batas Terakhir Ditransfer Paling Lambat 14 Juli 2025
Pemerintah akhirnya resmi menyalurkan BSU 2025 sebesar Rp 600 ribu yang langsung ditransfer ke rekening penerima mulai hari ini Kamis 12 Juni 2025.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah akhirnya resmi menyalurkan BSU 2025 sebesar Rp 600 ribu yang langsung ditransfer ke rekening penerima mulai hari ini Kamis 12 Juni 2025.
Adapun batas terakhir pencairan Subsidi Gaji BSU 2025 dijadwalkan paling lambat pada Sabtu 14 Juni 2025.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 mulai dicairkan dan langsung dimanfaatkan para penerima untuk memenuhi kebutuhan penting.
Bagi sebagian buruh dan pekerja berpenghasilan rendah, dana ini menjadi angin segar di tengah tekanan ekonomi, dari membeli susu anak hingga membantu membayar cicilan motor.
Salah satunya adalah Nuraimah Ilmi (35), buruh pabrik di kawasan Bekasi.
• Alasan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Belum Cair Padahal Sudah Pekan Kedua Juni, Ini Penyebabnya
Ia mengaku menggunakan dana bantuan tersebut untuk kebutuhan gizi anaknya.
“Saya pakai buat beli susu anak dulu. Itu yang paling penting buat saya sekarang,” ujar Nuraimah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/6/2025).
Meski sempat mengalami kendala saat pengecekan melalui aplikasi, ia tetap mencoba hingga akhirnya berhasil.
“Awalnya error, nama saya enggak muncul. Tapi saya coba lagi beberapa jam kemudian, baru keluar bisa,” katanya.
Hal serupa juga dialami Joko Priyanto (35), pekerja pabrik di Cikarang, yang menyambut baik pencairan BSU dan langsung memanfaatkannya.
“Uangnya akan saya pakai buat bantu bayar cicilan motor,” kata Joko.
BSU merupakan bantuan tunai langsung dari pemerintah yang ditujukan bagi pekerja formal yang memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Serta bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, atau penerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Kerja Pencairan BSU 2025 ditargetkan rampung paling lambat pada 14 Juni 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
• Siapa Saja Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Segera Cek Nama Buruh Pakai NIK KTP
PROFIL Bupati Pati Sudewo Merintis dari CPNS Hingga Jadi Kepala Daerah dari Partai Gerindra |
![]() |
---|
REGULASI Terbaru Pendaki Gunung Rinjani NTB Wajib Kantongi Asuransi Premium |
![]() |
---|
TAHAPAN Proses Pemakzulan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Undang-Undang |
![]() |
---|
Viral Kisah Nasib Do Kwon Bos Terraform di Kasus Penipuan Kripto hingga Vonis 25 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Telkomsel No.1 Daftar Operator Seluler Terpopuler di Indonesia Lengkap Tingkat Kepuasan pengguna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.